LEBAK, TitikNOl - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak dipastikan bakal memintai klarifikasi kepada sejumlah pihak antara lain, MA, DI, YOH, MUH,JN, ZA, NI
dan AM, pihak yang dituding melakukan dugaan penguasaan sebidang tanah tanpa hak, oleh Ahli waris Almarhumah Yanah bernama Hadi Wijaya.
Lokasi tanah yang diduga dikuasai tanpa haknya oleh sejumlah nama tersebut, berlokasi di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Atas dugaan penguasaan tanah itu, Hadi Wijaya, salah satu ahli waris Almarhumah Yanah yang memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) diatas tanah itu mengadukan ke kantor BPN Kabupaten Lebak.
"Iya, saya adukan ke BPN. Alhamdulillah setelah sekian lama, hampir 8 bulan kami berharap kali ini ada respons. Delapan orang yang menguasai tanah milik kami, hari senin besok diundang pihak BPN untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Tapi, tidak menutup kemungkinan bila bila para pihak itu setelah dimintai klarifikasi tetap merasa benar, saya dan keluarga akan melakukan gugatan ke pengadilan,"kata Hadi Wijaya, Kamis (28/10/2021) kepada TitikNOL.
Dikonfirmasi, Fathurohman, Kepala Seksi Sengketa pada kantor BPN Kabupaten Lebak membenarkan, pihaknya telah mengundang sejumlah nama yang diduga menguasai tanah SHM atas nama Yanah di Kampung Lebak Saninten Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung seperti yang diadukan Hadi Wijaya salah satu ahli waris.
"Iya kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu hari Senin, 01 November 2021untuk kemudian kami mediasi,"terang Kasi Sengketa pada kantor BPN Kabupaten Lebak ini. (Gun/TN2)