Jum`at, 22 November 2024

Korban Kecelakaan Lalulintas Tidak Usah Bingung Pikirkan Biaya. Ini Caranya

Foto ilustrasi. (Dok:net)
Foto ilustrasi. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalulintas, tidak usah memikirkan biaya pengobatan. Sebab, biaya pengobatan lakalantas sudah ditanggung oleh jasa Raharja.

Penanggung jawab Samsat di Jasaraharja Cabang Banten, Ahmad Arif Budiman mengatakan, setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalulintas bisa mendapatkan santunan dari jasa Raharja.

Untuk mendapatkan santunan tersebut kata Budiman, hanya diperlukan dokumen salah satunya laporan kecelakaan dari pihak kepolisan setempat.

"Luka-luka akan diberikan santunan biaya pengobatan maksimal 20 juta, meninggal dunia 50 juta, cacat tetap maksimal 50 juta. Namun apabila korban tidak memiliki ahli waris akan diberikan bantuan biaya penguburan sebesar 4 juta," kata Budiman setelah menghadiri acara pelantikan PGK DPD kota serang di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Serang, Sabtu (2/1/2019).

Budiman juga mengatakan, santunan yang diberikan oleh jasa Raharja kepada masyarakat sudah diatur dalam Undang Undang nomor 33 dan 34 dan PP nomor 17 dan 18 tahun 1965.

Lanjut Budiman, korban kecelakaan yang masuk rumah sakit terjamin. Karena saat ini, Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit yang ada di Provinsi Banten. Hal itu untuk memudahkan korban kecelakaan agar mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Jasa Raharja sudah bekerja sama lebih dari 99% rumah sakit yang ada di Provinsi Banten, kalau ada korban kecelakaan lalulintas yang masuk rumah sakit dan terjamin sesuai ketentuan UUD nomor 33 dan 34, maka jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit tersebut yang nantinya biaya pengobatan korban sampai dengan maksimal 20 juta rumah sakit yang akan menagihkan langsung ke jasa Raharja jadi korbannya tidak lagi perlu membayar jadi dia cukup menjalani pengobatan rumah sakit mengurus laporan polisi," ujarnya.

Budiman juga menegaskan, korban kecelakaan lalulintas tidak akan dipersulit untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Tidak sulit, begitu korban meninggal dunia, kalau kita dapat informasi dari rumah sakit atas kunjungan yang dilakukan petugas jasa Raharja, petugas tersebut akan mendatangi alamat ahli waris, dokumen yang diperlukan kita ambil, santunan akan kita transfer, Santunan sudah di bawah 2 hari jadi korban sebelum dua hari sudah bisa mendapatkan santunan," tukasnya.

Untuk tahun 2018, Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar 75 miliar. Namun Budiman tidak bisa memberikan data berapa korban yang mendapat santunan di tahun 2018 tersebut.

"75 miliar sepanjang tahun 2018 jumlah korban nanti di tanyakan ke kepolisian, karena ini datanya kita untuk jumlah korban tidak bisa di hitung. Kalau ini tidak mewakili, misalkan korban luka luka 1 terus meninggal jadi Santunannya 2," tutupnya. (Tolib/TN1)

Komentar