SERANG, TitikNOL - Merebaknya isu jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara. Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, itu tidak boleh terjadi.
Pasalnya, jual beli jabatan menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi oleh pejabat sekelas Kepala Dinas.
"Rekrutmen pengisian pegawai adalah langkah awal mencegah tindak pidana korupsi. Bisa dibayangkan Kepala Dinas yang membayar sampai ratusan juta untuk memeperoleh jabatan. Apa yang terjadi, pasti dia akan berpikir cara mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan,” paparnya dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2017 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24/1/2017).
Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan Merebak, Ini Kata Plt Gubernur Banten
Apalagi kata dia, bilang uang yang dipakai untuk membayar jabatan dari utang. “Dia (Kepala Dinas) akan berpikir untuk mengambalikan piutang,” sambungnya.
Alexander juga menyebut, jika jual beli jabatan ini terus terjadi, maka akan terjadi lingkaran setan yang tidak putus-putus dalam mengelola pemerintahan. "Ini saya kira bisa juga terjadi di tingkat pejabat tataran bawah (eselon III dan IV)," jelasnya.
Menanggapi pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Banten kemarin, Alexander berharap pelantikan pegawai didasarkan pada profesionalisme pegawai, bukan karena ada jual beli jabatan apalagi ada janji upeti. (Meghat/Rif)