SERANG, TitikNOL - Puluhan massa yang mengatasnamakan Lembaga Keadilan Masyarakat Tangerang (Lekat) berdemonstrasi di depan kantor Kanwil Kemenkumham Banten. Mereka menuding banyaknya para notaris yang melakukan 'malpraktek' dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB).
Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Arie Soesanto dalam kasus jual beli PT Victoria Cingluh Indonesia (VCI). Dimana, VCI melakukan pembayaran kepada SP dan MWP berdasarkan akta perjanjian pengikat jual beli (PPJB) yang dibuat notaris Arie Soesanto pada 24 Oktober 2008.
Padahal, pemilik sah lahan seluas 5,1 hektar tersebut masih milik Gunarko Papan yang tidak pernah melakukan jual beli.
"Lucunya, akta jual beli lahan baru dilakukan pada tahun 2009. Logikanya, bagaimana mungkin PT VCI selaku pembeli lahan melakukan pembayaran satu tahun sebelum munculnya AJB tanpa adanya kesepakatan," papar Humas warga, Rifky Arsilan, saat ditemui di sela-sela demonstrasi, di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Banten, Kota Serang, Kamis (21/4/2016). (Meghat/red)