LEBAK, TitikNOL - Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), mendesak pemerintah menindak tegas perilaku oknum developer atau pengembang perumahan bersubsidi yang tidak bertanggungjawab dan nakal.
Sebab, banyak ditemukan kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang di Kabupaten Lebak, dikerjakan asal - asalan dan disinyalir terjadi praktik culas pengembang.
Sudandi, Ketua Departemen Advokasi Koordinator Kumala mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan program pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dukungan pembiayaan tersebut, berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Menurutnya, berdasarkan laporan dan investigasi yang dilakukan Kumala, banyak kualitas rumah subsidi yang dikerjakan asal-asalan dan disinyalir terjadi praktik culas pengembang.
"Kami mendesak agar developer yang tidak bertanggung jawab dan nakal jangan sampai dibiarkan dan harus segera ditindak tegas. Kami melihat di beberapa perumahan bersubsidi yang dibangun oleh pengembang, sarana dan prasarananya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya air, jalan dan kualitas bangunan yang tidak memadai," papar Sudandi kepada TitikNOL, Minggu (16/9/2018) di Rangkasbitung.
Oleh karenanya, Kumala mendesak pemerintah menindak tegas para pengembang nakal untuk rumah subsidi.
Karena, selain soal kualitas rumah yang buruk juga terdapat temuan peruntukkan rumah bersubsidi yang di nilai salah sasaran. Hal itu terjadi karena adanya andil dari oknum developer (pengembang).
Selain itu, masih adanya perilaku oknum pengembang rumah bersubsidi yang mempersulit calon pembeli untuk mendapatkan fasilitas yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu.
"Kumala mendesak agar penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dijalankan sesuai aturan. Jangan sampai tujuan mulia mengurangi backlog sekaligus meringankan beban MBR dalam memperoleh rumah, malah dimanfaatkan sebagian oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pengalokasian rumah layak huni bagi MBR harus tepat sasaran, bukan malah orang - orang kaya yang mendapatkan," tandas Sudandi.
"Pengawasan dan penindakan yang tegas harus dilakukan agar calon penghuni rumah benar-benar mereka yang membutuhkan. Mengingat berdasarkan Permen PUPR nomor 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diantaranya tidak memiliki rumah, gaji di bawah 4 juta. Namun faktanya banyak pelanggaran KPR Bersubsidi tapi seolah dibiarkan," tukas Sudandi menambahkan. (Gun/TN1)