SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) 700 pejabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/6/2016).
Kepala BKD Banten, Samsir mengatakan, dengan demikian kini hanya tinggal tersisa sekitar 300 pejabat yang dalam proses pengisian LHKPN.
"Berkas LHKPN terhadap 700 pegawai kami setorkan ke KPK kemarin. Artinya sudah 60-70 persen wajib LHKPN di Pemprov Banten ini. Sisa 300 lagi," kata Samsir, Selasa (7/6/2016).
Ia menyampaikan, wajib LHKPN di Banten sebanyak 1.000 lebih terdiri atas pejabat struktural, bendahara dan pelaksana. Sejak sebelum asistensi KPK ke Banten, pihaknya sudah mulai menyurati para wajib LHKPN untuk segera menyerahkan ke KPK.
"Kita sejak lama sudah menegur mereka yang belum juga menyusun. Ada surat teguran dari Pak Sekda," katanya.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada kesulitan berarti dalam pengisian format LHKPN. Hanya saja dalam prosesnya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kalau yang sengaja tidak mencantumkan keseluruhan hartanya itu ancamannya pidana," tegasnya.
Berkas LHKPN para pejabat tersebut disampaikan Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Banten ke KPK.
"Iya ini saya sedang menuju KPK mau menyerahkan berkas LHKPN 700 pegawai Pemprov," ujar Faisal. (Kuk/red)