SERANG, TitikNOL - Langkah Sekretariat DPRD Banten membedakan seragam aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga sukarela (TKS), diikuti Pemprov Banten. Mulai Senin (25/7/2016), TKS Pemprov Banten tak lagi mengenakan seragam layaknya ASN.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 800/3200-ORG/2016 tentang pakaian dinas non pegawai negeri sipil (PNS)/tenaga kerja sukarela di lingkungan Pemprov Banten, tanggal 30 Juni 2016 yang ditandatangani Sekda Banten Ranta Soeharta.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa perbedaan seragam dalam rangka keseragaman pakaian dinas bagi non PNS.
Untuk hari Senin sampai Rabu, jenis pakaian kemeja putih dengan celana panjang/rok warna khaki. Sementara hari Kamis TKS mengenakan baju batik khas Banten celana panjang/rok warna gelap dan Jumat pakaian khas Banten celana panjang/rok warna gelap.
Dalam surat tersebut juga ditekankan bagi TKS wanita agar berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan lekuk tubuh, baju lengan panjang dan tidak berlebihan dalam berpenampilan serta menggunakan perhiasan.
Surat edaran tersebut sudah ditindaklanjuti SKPD di lingkungan Pemprov, salah satunya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).
"Kepala dinas sudah menindaklanjuti surat edaran itu dengan mengeluarkan nota dinas bagi para kepala bidang dan kepala UPT. Informasinya kebijakan ini mulai diberlakukan Senin pekan depan," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu DPPKD, Awal Pasenggong, Kamis (21/7/2016). (Kuk/rif)