Jum`at, 22 November 2024

Pemkab Lebak akan Relokasi Bangunan Lama RSUD Adjidarmo

Bangunan lama RSUD Dr. Adjidarmo. (Dok: akumassa)
Bangunan lama RSUD Dr. Adjidarmo. (Dok: akumassa)

LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak berencana akan merelokasi bangunan lama RSUD Adjidarmo ke kampung Cileweung di Jalan Siliwangi, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

Rencana relokasi itu seiring dengan habisnya masa waktu kontrak lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Cisalak baru, seluas 59 hektar yang akan dikembalikan kepada Pemkab Lebak oleh pemerintah pusat.

Dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, rencana merelokasi bangunan lama RSUD Adjidarmo masih menunggu penyerahan tanah Eks PTPN VIII Cisalak baru di Blok Cileweung, seluas 59 hektar kepada Pemkab Lebak.

Selain itu, alasan untuk merelokasi bangunan lama RSUD, lantaran kapasitas ruang kelas tiga di RSUD Adjidarmo saat ini dinilai sudah tidak memadai.

"Rencananya saya sih kepikiran untuk merelokasi rumah sakit (RSUD), karena untuk kapasitas ruang kelas tiga sudah tidak memadai. Kemarin pak gubernur menyampaikan provinsi akan mendukung kalau untuk memperbanyak pembangunan ruang kelas tiga," ujar Iti, usai menghadiri acara pelantikan pengurus DPC Apdesi Lebak di gedung PGRI Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, kemarin.

Menurut Iti, jika merenovasi gedung atau ruang kelas tiga di bangunan lama RSUD sudah tidak memungkinkan. Karena lanjut Iti, jumlah pasien yang ada saat ini sudah tidak tertampung, apalagi kalau harus direnovasi.

"Alangkah efesiennya saya berpikir untuk direlokasi rumah sakit itu," ujar Iti.

Ditanya target waktu untuk merelokasi bangunan lama RSUD tersebut, Iti mengatakan bila pemerintah pusat tahun ini sudah menyerahkan tanah HGU PTPN VIII Cisalak (Cileweung) seluas 59 hektar kepada Pamkab Lebak.

Pemkab Lebak 2019 mendatang baru akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung baru kelas tiga RSUD Adjidarmo.

"Targetnya kalau pemerintah pusat sudah menyerahkan tanah PTPN itu yang HGUnya sudah habis kontraknya, tahun 2019 kita bisa alokasikan," terang Iti.

Iti juga menjelaskan, dari 59 hektar tanah Eks PTPN itu, nantinya seluas 30 hektar akan diperuntukan untuk hutan kota dan pembangunan ekonomi dengan membangun pusat UMKM di lahan Eks PTPN itu. (Gun/red)

Komentar