KOTA SERANG, TitikNOL – Pencopotan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso oleh Gubenur Banten Wahidin Halim melalui Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor 881/KEP.01-BKD/2020 tanggal 17 Januari 2020, kembali disikapi oleh Ketua Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat.
Menurut Ojat, ada mekanisme yang harusnya ditempuh oleh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan penggantian pejabat. Mekanisme yang ditempuh kata Ojat mengacu kepada pengkajian yang terukur.
“Penggantian pejabat jangan didasari karena like and dislike,namun harus berdasarkan evaluasi hasil kenerja selama menjalankan tugas dalam mencapai target kinerja,” ujar Ojat kepada TitikNOL, Selasa (28/1/2020).
Ojat menilai, alasan pencopotan yang disampaikan oleh BKD bahwa Irvan Santoso sudah menjabat lebih dari lima tahun, bukan alasan yang tepat. Terlebih kata Ojat, ada pembaharuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Irvan menjadi Kepala Biro Kesra pada awal 2017 lalu.
Harusnya kata Ojat, sebelum JPT Pratama dicopot atau di non jobkan, dua atau tiga bulan sebelumnya gubernur bisa melayangkan pemberitahuan atau peringatan terkait target kinerja yang tak tercapai dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, sehingga publik tidak dibuat berspekulasi.
"Pengangkatan Irvan Santoso dari jabatan Kepala Biro Kesra sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor Nomor : 821.2/KEP.22-BKD/2017 pertanggal 23 Januari 2017. Evaluasinya sendiri harus dilakukan secara terukur dan terbuka. Sehingga pejabat yang dicopot bisa menerima jika pergantian jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan karena like and dislike," kata Ojat.
Ojat pun mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke KASN dengan surat nomor 012/MBI-SK/I/2020 tertanggal 27 Januari 2020.
Senada dikatakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bidang pegawasan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Rudiarto. Menurutnya, seorang JPT Pratama, Madya dan lain lain yang sudah menjabat lebih lima tahun itu bukannya wajib dicopot namun sebaiknya dievaluasi.
”Seorang JPT Pratama, Madya yang sudah lebih dari lima tahun menjabat wajib dicopot, ini yang nggak benar !,” tegas Rudi.
Harusnya kata Rudi, seorang JPT Pratama atau Madya yang sudah lima tahun menjabat sebaiknya dievaluasi dan hasil evaluasi itu ada dua,bisa diperpanjang atau dimutasi ke tempat lain tergantung dari hasil penilaian kinerja.
”Kalau dia dianggap kompetensi, kinerja dan kemampuannya sudah tidak sesuai lagi dengan posisi sekarang, dia bisa dimutasi ke tempat lain,” jelas Rudiarto.
Namun, jika berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kompetensinya masih baik dan dibutuhkan di jabatan tersebut, gubernur bisa memperpanjang jabatannya lagi maksimum selama dua tahun.
”Kalau kompetensi dan kinerjanya baik, jabatannya bisa diperpanjang lagi maksimum selama dua tahun, “ imbuhnya.
Baca juga: Usai Copot Kabiro Kesra, BKD Usulkan Pencopotan Dua Kepala OPD Lainnya
Rudirto menegaskan, gubernur tidak bisa sewenang-wenang mencopot atau menon jobkan seorang JPT tanpa ada kesalahan yang jelas. Kalau pun ada kesalahan, harus melalui pemeriksaan lengkap dan terbuka yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksan oleh inspektorat atau BKD mengacu kepada PP Nomor 30/ 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
“Jadi pencopotan JPT itu harus jelas evaluasinya,lengkap dan sesuai prosedurnya. Jika itu tidak dilakukan pencopotan tersebut bisa dianulir. Misal, seorang pejabat dituduh melanggar PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS atau korupsi, berita acaranya harus jelas,harus ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan oleh tim dan yang diperiksa harus ikut menandatangani BAP tersebut,” tukas Rudi.
Terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pencopotan Irvan Santoso dari jabatan Karo Kesra bukan semata-mata karena yang bersangkutan sudah lima tahun lebih menjabat di posisi tersebut, melainkan ada persoalan kinerja, rekam jejak dan kompetasi yang tidak sesuai berdasarkan penilaian pimpinan dan Pansel.
“Jadi kenerjanya tidak mencapai sasaran yang ditetapkan,” ujar Komarudin.
Menurut Komarudin, pihaknya sengaja menyampaikan ke publik bahwa alasan pencopotan Irvan Santoso dari jabatan Karo Kesra karena sudah lebih lima tahun menjabat adalah untuk melindungi Irvan Santoso selaku mantan Karo Kesra.
“Sebenarnya pencopotan Karo Kesra itu bukan hanya karena sebatas lima tahun menjabat, namun adalah soal kinerja, rekam jejak dan kompetensi,” ungkap Komarudin.
Ia mencontohkan, banyaknya kasus yang terjadi selama ini di Biro Kesra, seperti soal hibah dana bansos, penyelenggaraan LPTQ dan pekan olahraga santri yang banyak mendapat kritikan dari peserta.
”Beliau itu sudah dipanggil dan ditegur oleh Gubernur, bahkan sudah diaudit dan sebagainya. Jadi itulah alasan sebenarnya pencopotan Karo Kesra,” ungkap Komarudin. (TN1)