Jum`at, 22 November 2024

Usai Copot Kabiro Kesra, BKD Usulkan Pencopotan Dua Kepala OPD Lainnya

Ilustrasi. (Dok: Jawapos)
Ilustrasi. (Dok: Jawapos)

SERANG, TitikNOL – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Banten Irvan Santoso, diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Keputusan Nomor 881/KEP.01-BKD/2020 tertanggal 17 januari 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pemberhentian tersebut karena Kabiro Kesra sudah menjabat lebih dari lima tahun. Hal tersebut menurutnya tidak diperbolehkan oleh aturan dan harus diberhentikan.

“Jabatan Pimpinan tinggi paling lama menjabat selama lima tahun, kalau lebih dari Lima tahun opsinya satu dilakukan mutasi kedua tidak diperpanjang ketiga dilakukan demosi turun jabatannya,” kata Komarudin, di Serang, Senin (20/1/2020).

Komarudin juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pencopotan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Kepala Biro Organisasi dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mengaku sedang mengajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sekarang kita proses, lima tahun itu dilihat dari pengangkataan pada SK, dua orang lagi kita sedang proses juga Biro Organisasi Dian Wirtadipura dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Eko Palmadi,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemberhentian, Lanjut Komarudin, pihaknya akan menawarkan kepada ketiganya untuk menjadi pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kan prosesnya tidak bareng, Setelah dicopot akan ditawarkan ke jabatan fungsional kalau mau ikut proses open bidding,” ungkapnya.

Selain itu juga, Komarudin mengaku akan segera mengecek pejabat-pejabat tinggi yang sudah melewati masa jabatan selama lima tahun.

“Kita melihat di organisasinya, itu dilihat dari SK terakhir, nanti kita cek,” tukasnya. (Lib/TN1)

Komentar