Polisi Pagari Mahasiswa yang Unjuk Rasa Desak Pencopotan Kapolresta Tangerang

Suasana demontrasi mahasiswa yang dipagari Polisi di Perumahan Taman Krisna. (Foto: TitikNOL)
Suasana demontrasi mahasiswa yang dipagari Polisi di Perumahan Taman Krisna. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Insiden pembantingan terhadap massa aksi pada momentum HUT Tangerang, berbuntut pada desakan pencopotan Kapolresta Tangerang.

Tuntutan itu diungkapkan oleh Aliansi Mahasiswa Tangerang, melalui unjuk rasa. Namun sayangnya, rencana mereka yang awalnya hendak aksi di Mapolda Banten, dipagari Polisi dan terpaksa digelar di gerbang perumahan Taman Krisna.

Dalam rangkaian aksinya, para mahasiswa membawakan poster yang berisikan tuntutan, dengan tulisan 'Copot Kapolresta Tangerang, stop refresifitas terhadap demonstran' dan 'Demokrasi Dikebiri'.

Muflih, salah satu massa aksi mengatakan, tugas Polisi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun hal itu bertentangan dengan tindakannya yang terjadi pada pembantingan massa aksi di HUT Tangerang.

"Teman kita di smackdown. Apakah kita diam saja melihat teman kita di smackdown kawan-kawan. Tugas Polisi itu mengayomi, bukan menghakimim," katanya, Kamis (14/10/2021).

Ia menerangkan, penyampaian apsirasi dimuka umum adalah hak bagi setiap masyarakat yang dijamin dalam kontitusi. Tidak boleh ada dalih mengamankan dengan cara tindakan kekerasan.

Sebab, termaktub dalam Pasal 15 hurud (e) Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahuh 2011 tentang kode etik profesi Polri dengan bunyi setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.

"Jelas jajaran Polresta Tangerang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan refresif kepada mahasiswa yang menggelar demontrasi," terangnya.

Atas tindakan itu, mereka menuntut copot Kapolresta Tangerang dari jabatannya, serta stop tindakan refresif dan kriminalitas terhadap demonstran. (Zar/TN1)

Komentar