SERANG, TitikNOL – Sekretaris daerah (sekda) Banten Al Muktabar, tidak lolos dalam seleksi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Provinsi Banten, yang hasilnya dirilis oleh Panitia seleksi pada 10 Maret 2020 kemarin.
Selain Sekda Banten, Plt Kepala Biro Ke- sejahteraan Rakyat (Kesra) Banten Ade Ariyanto juga dinyatakan tidak lolos dalam seleksi petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) pada musim haji 2020.
Tidak lolosnya dua pejabat teras Banten ini menandakan petugas seleksi TPHD beker- ja secara profesional, independen tanpa ada tekanan. Pengumuman hasil tes itu sekaligus menepis kecurigaan sejumlah pihak yang menuding adanya konflik ke- pentingan dalam rekruitmen anggota TPHD.
”Artinya rekruitmen petugas TPHD ini sudah berjalan fair dan transparan, sekaligus menepis kecurigaan sejumlah pihak yang menduga adanya konflik kepentingan dalam rekruitmen TPHD,” ujar M Sudrajat, pengamat sosial Banten kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Sekda dan Eselon 2 di Banten Berlomba Daftar TPHD, Pengamat: Aji Mumpung
Sudrajat berharap kepada petugas TPHD yang terpilih mendampingi para jamaah nantinya di Tanah Suci, dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan kepada para tamu Allah tersebut.
”Saya mengucapkan selamat kepada TPHD yang lolos seleksi untuk dapat menjalan amanah ini sebaik baiknya,” cetusnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, panitia seleksi petugas haji daerah yang di ketuai Machdum Bachtiar dan sekretaris Uesul Qurni, sudah mengumumkan hasil penilaian tes tertulis dan wawancara Nomor 09/PS-PHD/02/2020 yang menyatakan 73 peserta lolos seleksi dari 262 orang pendaftar.
Dua pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang lolos seleksi THPD adalah E Kusmayadi kepala Inspektorat (untuk bidang Pelayanan Bimbingan Ibadah), Agus Mintono kepala Biro (Karo) Karo Hukum (untuk Bidang Pelayanan Umum).
Para peserta yang dinyatakan lulus nanti- nya melakukan daftar ulang di Biro Kesra Setda Banten yang akan dilakukan di Aula LPTQ Provinsi Banten pada Jumat (13/3/2020) pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan membawa persyaratan kartu peserta tes dan KTP asli.
”Apabila pada waktu yang telah ditetapkan, tidak melakukan daftar ulang maka akan dianggap mengundurkan diri. Nantinya, akan diganti peserta dengan urutan di bawahnya sesuai urutan ranking,” tulis panitia dalam surat pengumuman tersebut. (TN1)