Sabtu, 5 April 2025

DPRD Banten Kecam Pejabat Pemprov Ikut Haji Gratis

Gedung DPRD Banten. (Dok: TitikNOL)
Gedung DPRD Banten. (Dok: TitikNOL)

KOTA SERANG, TitikNOL - Masuknya nama sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Banten dalam daftar calon petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), terus mendapat kecaman dari sejumlah kalangan dan akademisi termasuk dari anggota legislatif Banten.

Mereka menuding, keikutsertaan para pejabat penentu dalam seleksi calon anggota TPHD tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu giliran untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

“Keikutsertaan para pejabat teras yang sebagian di antara mereka adalah bagian dari pejabat yang membetuk anggota tim seleksi THPD tentu saja sangat mengecewakan publik. Andai saja mereka tidak diloloskan oleh tim seleksi, apa mereka nanti tidak dimutasi atau diperiksa penggunaan anggaran yang ada di Biro Kesra,” ujar M Kuswandi, sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banten kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Kuswandi berharap, agar para pejabat teras Banten dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dengan cara menggunakan anggaran pribadi untuk menunaikan ibadah haji dan tidak memanfaatkan celah menjadi anggota TPHD.

”Kami dari dewan kurang setuju para pejabat menjadi anggota TPHD. Harus dari profesional, karena tugas mereka nantinya adalah sebagai pemandu dan melayani Jemaah yang udzur, bukan nanti malah dia yang minta dilayani,” tutur Kuswandi.

Sebab menurut Kuswadi, yang namanya pemandu tidak bedanya dengan guide, dimana mereka harus menguasai destinasi yang akan dikunjungi dan punya kemampuan untuk bekerja di lapangan.

”Sekarang sekelas Sekda atau pejebat eselon II apa mau membopong Jemaah yang sudah udzur nantinya di Tanah Suci?,” cetusnya.

Baca juga: Sekda dan Eselon 2 di Banten Berlomba Daftar TPHD, Pengamat: Aji Mumpung

Menurut Kuswandi, TPHD bukanlah jatah pejabat atau tim pemenangan kepala daerah, melainkan adalah berasal dari orang yang memiliki kompetensi di bidang manasik atau ibadah haji.

”Apalagi ada Surat Edaran Mendagri yang melarang pejabat ke luar negeri dengan dalih sebagai petugas haji menggunakan dana APBD,” ujarnya.

Kuswandi berharap, Gubernur Wahidin Halim dapat turun tangan untuk mengatasi kegaduan ini dengan meminta Sekda dan pejabat lainnya yang ikut mendaftar sebagai petugas TPHD mengurungkan niat untuk menjadi petugas pendamping haji.

”Jangan sampai Gubernur ewuh pakewuh dengan persoalan ini,” tukasnya.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo yang pernah mengeluarkan surat edaran Nomor 099/6454/SJ/2019 saat menjadi Mendagri yang melarang pejabat negara bepergian ke luar negeri dengan menjadi petugas haji menggunakan APBD, ketika dikonfirmasi wartawan enggan mengomentari banyaknya pejabat teras Banten yang mendaftar sebagai petugas TPHD.

”Sekarang saya tidak bisa komentar, silahkan tanya ke Kemenag atau Kemendagri,” ujar Tjahjo Kumolo.

Informasi yang didapat wartawan, beberapa pejabat yang ikut dalam seleksi TPHD yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar, Plt Kepala Biro Kesejahtaraan Rakyat (Kesra) Ade Ariyanto, Kepala Inspektorat Kusmayadi, Kepala Biro Hukum Agus Mintino dan kepala bagian (Kabag) Keagamaan Biro Kesra Toton Suryawinata.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat teras di lingkungan pemerintah provinsi Banten dari mulai Sekretaris daerah (Sekda) hingga pejabat eselon II seakan berebut mendaftar sebagai petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) pada musin haji tahun 2020 ini.

Disinyalir, keikutsertaan para pejabat teras Pemprov Banten menjadi TPHD itu adalah untuk menghindari masuk daftar tunggu atau waiting list jika mereka mendaftar haji secara reguler.

Apalagi, saat pejabat itu menjadi petugas TPHD, secara otomatis mendapatkan fasilitas khusus untuk melaksanakan ibadah haji secara gratis dan mendapatkan uang saku. (Fik/Ril/TN1)

Komentar