Senin, 25 November 2024

Sekda dan Eselon 2 di Banten Berlomba Daftar TPHD, Pengamat: Aji Mumpung

Sekretaris Daerah (sekda) Banten, Al Muktabar. (Dok: TitikNOL)
Sekretaris Daerah (sekda) Banten, Al Muktabar. (Dok: TitikNOL)
KOTA SERANG TitikNOL - Sejumlah nama pejabat penting di Pemprov Banten dari mulai Sekretaris Daerah (Sekda) hingga pejabat eselon 2, ikut mendaftar menjadi tim pemandu ibadah haji (TPHD) pada musim haji tahun 2020.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ikhsan Ahmad menuding, keikutsertaan para pejabat teras pemprov Banten menjadi TPHD itu, diduga untuk menghindari masuk dalam daftar tunggu atau waiting list jika mereka mendaftar haji secara reguler.

Terlebih, saat pejabat itu menjadi TPHD, selain mendapatkan fasilitas khusus dari dana APBD, juga bisa melaksanakan ibadah haji secara gratis dan mendapatkan uang saku.

Menurut Ikhsan Ahmad, banyaknya pejabat teras Banten yang ikut mendaftar menjadi petugas TPHD adalah menggunakan sistem aji mumpung.

”Aji mumpung Sekda dan pejabat eselon 2 untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur menjadi tim pemandu haji daerah. Patut dipertanyakan motifnya,” ujar Ikhsan kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).

Menurut Ikhsan, bisa saja keberadaan mereka sebagai petugas TPHD tidak melanggar hukum, namun secara etika jelas mencontohkan budaya perilaku korup.

"Karena perlu dijelaskan kepada masyarakat, apakah mereka memenuhi kriteria sebagai pemandu haji kecuali sebagai pejabat yang kelihatannya tidak mungkin ditolak untuk diloloskan oleh tim seleksi saat mereka mendaftar menjadi petugas TPHD," imbuh Ikhsan.


"Apakah tidak ada lagi alim ulama, kyai dan ustadz di Banten yang lebih mumpuni dan lebih berhak menjadi TPHD ? Bukankah jika suatu urusan yang diserahkan kepada bukan ahlinya akan menimbulkan mudharat?,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keikutsertaan sejumlah pejabat menjadi petugas TPHD turut melukai rasa keadilan beribadah di kalangan masyarakat yang harus menunggu bertahun tahun untuk mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

”Salah satu syarat untuk menjadi petugas TPHD itu adalah pernah menunaikan ibadah haji, mengerti manasik haji dan menguasai bahasa Arab dan Inggris,” tukasnya.

Sementara, Plt kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banten, Ade Ariyanto yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika Sekda Banten Al Muktabar dan empat orang pejabat elseon II lainnya mendaftar menjadi petugas TPHD untuk musim haji 2020.

”Benar pak Sekda dan empat pejabat eselon II ikut mendaftar menjadi petugas TPHD musim haji 2020,” terang Ade tanpa merinci siapa saja pejabat eselon II yang ikut mendaftar menjadi petugas TPHD tersebut.

Ade menjelaskan, sejak dibukanya pendaftaran untuk petugas TPHD, sudah ada 262 orang dengan latar belakang profesi yang ikut mendaftar sebagai TPHD Banten.

”Sudah ada 262 orang yang mendaftar menjadi THPD dan nanti akan diseleksi oleh tim dan yang menentukan nantinya adalah panitia seleksi,” jelasnya.

Ketika dsinggung adanya surat edaran dari Mendagri Nomor 099/6454/SJ/2019 yang melarang pejabat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan memanfaatkan jabatan sebagai petugas haji menggunakan APBD, Ade megatakan, bahwa Sekda dan pejabat eselon II yang mendaftar sebagai THPD bukanlah pejabat negara melainkan pejabat struktural.

”Sekda dan pejabat eselon II bukanlah pejabat negara melainkan pejabat struktural,” pungkasnya. (Ril/Fik/TN1)
Komentar