SERANG, TitikNOL – Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, mengakui jika tiga dari 14 pegawai pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang ditugaskan untuk menjadi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) memakai biaya sendiri.
Dirinya juga mengakui, para petugas haji daerah yang merupakan pegawai pemerintah itu merupakan tim formal yang sudah diseleksi dan memungkinkan untuk dibiayai karena tugas-tugasnya.
“Bagi yang lain dimaksudkan seperti pak Komarudin, Yusuf bahwa itu bayar sendiri, Ada 3 atau 4 dari 14 yang lain. Itu tim formal sebagai pendukung pelaksanaan haji yang memang ada peraturan perundangan,†katanya kepada TitikNOL, Sabtu (17/8/2019) lalu.
Baca juga: TPHD Dikritik, Ombudsman Banten: Berpotensi Maladministrasi
Sementara itu kata dia, pegawai pemerintah yang memakai biaya sendiri itu diluar dari tim formal, tetapi mereka termasuk dalam agenda mendukung pelaksanaan haji itu.
“Kita juga sangat berhati-hati dan mengepesiensikan semua pembiayaan itu, tapi dia juga tetap berpartisipasi mendukung untuk kebaikan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di sana untuk masyarakat Banten,†ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Banten Komarudin, mengaku dirinya sebagai tim pemandu penyelenggara haji daerah (TPHD) Provinsi Banten.
“Ya betul, gelombang ke II, pelaksanaan haji sudah selesai tinggal ibadah sunahnya, sejauh ini lancar tidak ada insiden yang berarti, gelombang I sudah mulai pulang, gelombang II bergeser ke Madinah,†katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (26/8/2019).
Namun soal TPHD dikritik oleh Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad. Menurut Ikhsan, kalaupun mereka membayar dengan uang pribadi seharusnya sama seperti masarakat pada umumnya yang harus menunggu pendaftaran haji.
Dan juga lanjut Ikhsan Ahmad, kalau mereka bertugas sebagai TPHD tetapi memakai biaya pribadi, anggaran untuk TPHD patut dipertanyakan.
“Kan begini, masyarakat juga melihat bagaimana kopetensi yang dimiliki oleh tim TPHD, apakah mereka layak?, kalaupun mereka bayar sendiri artinya uang yang di TPHD dikemanakan,†katanya kepada TitikNOL melalui telpon seluler.
“Tidak serta merta menggunakan fasilitas TPHD bayar sendiri mereka harus berangkat, ini juga kan menurut saya menyalahi, kenapa mereka bisa masuk tim TPHD, tidak menunggu pendaftaran seperti masyarakat pada umumnya nah ini kan fasilitas yang patut digarisbawahi,†sambungnya.
Ikhsan ahmad juga mengkritik Sekda Banten Al Muktabar, yang sudah menandatangani nama-nama yang masuk dalam tim TPHD tersebut.
“Pak Sekda ini jangan suka membodohi masyarakat. Pak Sekda ini enggak paham dan menyinggung perasaan dan keadilan masyarakat dalam beribadah haji,†kritiknya.
Kendati demikian, Ikhsan ahmad juga mendesak, agar Sekda menjawab pertanyaan yang dilontarkamnya, jika tidak bisa lebih baik Sekda mundur dari sekarang karena masyarakat Banten membutuhkan orang yang mempunyai perasaan dan kecerdasan.
“Artinya kalau pak Sekda mempunyai pemikiran begitu, tolong jawab dua pertanyaaan tadi, kalau mereka bayar sendiri dengan status TPHD lalu biaya TPHD-nya di kemanakan? Pak Sekda tolong jawab kalau mereka bayar sendiri kenapa gak bayar seperti masyarakat pada umumnya, apa istimewanya mereka sehingga harus dimasukan ke tim TPHD, padahal mereka urusannya pribadi. Kalau pak Sekda gak mampu menjawab ini, lebih baik mundur,†tegasnya.
Disisi lain, akademisi untirta itu menyebutkan, ada orang dekat Gubernur yang menjadi TPHD itu, namun dirinya meminta Gubernur dan Sekda jujur.
“Apalagi di situ ada orang dekat Gubernur. Tolong pak Sekda dan pak gubernur jujur mengakui gak ada orang dekatnya,†tukasnya.
Ikhsan pun mengkritik soal SK TPHD yang dianggapnya telah mengangkangi edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, Sekda secara jelas sudah mengabaikan dan melawan edaran yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Mendagri.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, sudah mengeluarkan surat himbauan dengan nomor 099/6454/SJ yang bersifat segera, dengan perihal himbauan untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan pembiayaan dibebankan pada APBD.
Pada poin satu, berdasarkan pasal 23 ayat (1) dan (2) undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggara ibadah haji dan umroh yang diundangkan pada tanggal 29 April 2019, menyatakan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengusulkan calon calon petugas haji daerah kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.
Pada poin dua, berdasarkan pasal 30 ayat 3 huru f peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggara ibadah haji reguler menyatakan, bahwa salah satu pertanyaan umum yang harus dipenuhi petugas haji daerah yaitu PNS/TNI/Polri/ tokoh agama/tokoh masyarakat/pembimbing dan urusan kelompok pembimbing yang memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji dan atau pegawai tetap rumah sakit/klinik swasta.
Sementara itu pada poin tiga ditegaskan, berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c keputusan Menteri dalam negri nomor 116 tahun 2003 tentang pemberian ijin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan dewan perwakilan rakyat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa persyaratan pemberian ijin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban agama adalah surat pernyataan biaya ke luar negeri dimaksud menjadi tanggungjawab pribadi (dana pribadi). (Lib/TN1)