SERANG, TitikNOL - Setelah sekian lama ditunggu publik, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menuturkan alasannya dalam memindahkan RKUD dari Bank Banten ke BJB.
Menurutnya, pemindahan RKUD dilakukan untuk menyelamatkan anggaran yang terkatung-katung mengendap di Bank Banten. Terlebih, kondisi masa pandemi Covid 19 harus cepat dalam mengeluarkan anggaran untuk belanja penanganan kasus, menyelamatkan gaji ASN, kegiatan pembangunan untuk masyarakat dan Bantuan Sosial (Bansos).
“Kalau saya nggak pindahkan RKUD, Juni, Juli, Agustus udah nggak ada anggaran gaji, udah nggak ada. Bisa dibuktikan, coba lihat pembukuan di Bank Banten. Kalau ada orang yang mempermasalahkan RKUD sini ngomong sama saya, kita debat sampai subuh cari mediatornya. Saya berani katakan ini langkah penyelamatan,” katanya saat ditemui di Rumdin, Senin (29/06/2020).
Ia menyebutkan, jika RKUD disetorkan tetap di Bank Banten, sama seperti ‘mengurug laut di Jawa’. Sebab, pada awal Covid 19 merebak di Banten ada penarikan rush Rp1,8 triliun.
Akibatnya, Bank Banten mengalami likuiditas tidak sanggup membayar. Terutama setelah ada pernyataan dari OJK pada tanggal 14 Mei Bank Banten dalam pengawasan.
“Kalau nggak disetorkan di sana, sama saja ngurug laut di Jawa. Makanya kemarin tak terfikir. Pinjeman jangka pendek tidak perlu persetujuan Dewan. Menjelang itu dari Pusat memberikan Rp300 miliar ke Bank Banten. Terus dari kami ada dana masuk, tapi sampai dengan tanggal 21 Mei, Bank Banten tidak pernah mengirimkan dana itu ke daerah, termasuk dana kami,” ungkapnya.
Baca juga: Sebut Penggugat Cari Panggung, WH : Gugatan Gak Buat Masuk Neraka
Dikatakan Wahidin, pemindahan RKUD telah sesuai dengan dasar hukum. Langkah tersebut dalam rangka menyelamatkan Kasda sekaligus menyelamatkan Bank Banten. Kemudian setelah itu, pemasukan PAD yang hanya dari pajak masuk dengan lancar dan tidak mengalami stagnan.
“Judulnya menyelamatkan Kasda sekaligus menyehatkan Bank Banten langkah saya dari awal, konsep saya dari awal begitu. Setelah itu dana penerimaan pajak tidak stag, langsung ke RKUD aman. Jadi masa Gubernur disalahkan mana ada kami juga menyelamatkan,” terangnya.
Dana yang masuk pada Bank Banten sebesar Rp1,9 triliun itu dijadikan konversi penyertaan modal sesuai perintah lembaga pengawasan tertinggi dalam Perbankan yakni OJK. Di sisi lain juga, posisi Bank Banten merupakan entitas bisnis bibawah BUMD.
“Kalau mau tanya Bank Banten, tanya BGD, bukan Gubernur. Jadi harus dipisahkan. Bisnis to bisnis disana adanya, Gubernur tidak berbisnis. Hasil keuntungan ada disana atau bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat,” tuturnya.
Namun saat ini, kata dia, OJK telah membuat skema dalam menyelamatkan kondisi Bank Banten. PT. BGD selaku perusahaan induk diperintahkan untuk mengajukan proposal, yang di dalamnya langkah-langkah konkret dalam menyehatkan Bank Banten.
“Kalau sehat tapi nggak punya duit cari modal untuk operasional. Kalau skemanya tidak bisa berjalan, nanti ke merger. Bentuknya syariah dan sebagainya, itu soal nanti. Sekarang usaha penyehatan,” jelasnya. (Son/TN1)