SERANG, TitikNOL - Ungkapan mengejutkan datang dari Gubernur Banten Wahidin Halim, dalam menyoroti polemik Bank Banten yang telah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh beberapa warga Banten tidak akan menggoyahkan tekadnya dalam melakukan langkah-langkah atas keputusan penyelamatan Bank Banten dalam versinya.
Orang nonor satu di Provinsi Banten itu menyebutkan, penggugat persoalan Bank Banten hanya mencari panggung di tengah perpindahan RKUD. Bahkan pihaknya menyatakan, bahwa sebuah gugatan tidak akan menyeretnya ke dalam neraka.
“Kalau ada gugatan, nggak masalah, gak buat masuk neraka gugatan itu. Mereka mau cari panggung, nggak ada masalah, kami hormati itu,” katanya kemarin di Rumah Dinasnya, Senin (29/09/2020).
Ia menjelaskan, kondisi Bank Banten dengan perusahaan induk PT. BGD sebelum tahun 2017 selalu mengalami catatan hitam dalam buku hukum.
Beberapa kasus selalu terungkap ada ketidakberesan dalam menjalankan manajemen Bank Banten. Bahkan hingga saat ini, BGD masih ada proses pemanggilan dari Kejati.
“Dari BGD tiap tahun masuk Rp1,7miliar, itu berarti organisasi masih ada. Memang dalam perjalanan sejarah BGD siapa yang tahu tuh? Berapa kali ditangkap? Sekarang masih diperiksa. Cek sekarang, BGD lagi dipanggil oleh kejaksaan tinggi. KPK juga periksa akuisisi perjalanan BGD sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Buntut Pindahkan Kas Daerah dari Bank Banten, Gubernur Digugat ke PN Serang
Ia menuturkan, Pemerintah Daerah (Pemda) pernah memberikan bantuan modal sebanyak Rp300 miliar. Kejadian itu menjadi pengalaman berharga bagi Gubernur dalam memberikan pembinaan terhadap perjalanan Bank Banten.
Pria yang kerap disapa WH itu menuturkan, kondisi Banten dari tahun 2004 telah masuk dalam 7 daerah rawan tindakan korupsi secara nasional. Namun berdasarkan penuturan KPK, sejak tahun 2017 Banten tidak ada kasus korupsi yang diawasi KPK.
“Uangnya dikasih oleh Pemda pada waktu itu Rp300 miliar bantuan modal sudah tidak ada. Tapi bukan pada Komut pak Ayip 2017, makanya ada perusahaan baru. Dari 2.360 KSO, itu rata-rata nggak ada. Itu tahun berapa Direksi jadi tersangka di Polda. Tapi alhamdulilah dari 2017 sampai sekarang belum ada yang ditangkap. Berarti pemerintah memberikan pembinaan oleh Gubernur Banten,” tuturnya.
Diberitaan sebelumnya, Tim penggugat Bank Banten Ojat Sudrajat, mencabut gugatan untuk merevisi materi dalam gugatan. Pasalnya, pihaknya menemukan indikasi dugaan kerugian senilai Rp179 miliar akibat penjualan aset dari Bank Banten.
Dalam penyertaan gugatan baru, kata Ojat, ada penambahan pihak tergugat selain Gubernur Banten Wahidin Halim, yakni PT. Banten Global Development (BGD) selaku perusahaan induk Bank Banten.
“Penambahannya pihak tergugat PT. BGD. Kami mendapatkan dokumen, ini valid. Kami menemukan kerugian lain menyangkut penjualan aset dari Bank Banten sebesar Rp179 miliar,” katanya.
Baca juga: Soal Revisi Gugatan, Pengacara Gubernur Banten: Kami Menang 1 : 0
Ia menjelaskan, nilai kerugian Rp179 miliar itu didapat setelah ada dokumen penjualan aset Bank Banten kepada BJB. Jumlah itu didapatkan, setelah 2.500 PNS yang bekerja di Pemprov Banten didebitur ke BJB.
“Dimana ada 2.500 debitur PNS Provinsi Banten yang diduga dijual ke Bank BJB. Nilainya piutangnya itu Rp509 miliar dan dinilainya masih Rp330 miliar. Jadi dugaan ada kerugian Rp179 miliar. Ini harus dipertanggungjawaban,” jelasnya. (Son/Gat/TN1)