SERANG, TitikNOL - Tim penggugat Bank Banten Ojat Sudrajat, mencabut gugatan untuk merevisi materi dalam gugatan. Pasalnya, pihaknya menemukan indikasi dugaan kerugian senilai Rp179 miliar akibat penjualan aset dari Bank Banten.
Dalam penyertaan gugatan baru, kata Ojat, ada penambahan pihak tergugat selain Gubernur Banten Wahidin Halim, yakni PT. Banten Global Development (BGD) selaku perusahaan induk Bank Banten.
“Penambahannya pihak tergugat PT. BGD. Kami mendapatkan dokumen, ini valid. Kami menemukan kerugian lain menyangkut penjualan aset dari Bank Banten sebesar Rp179 miliar,”katanya, saat ditemui awak media, Rabu (24/06/2020).
Ia menjelaskan, nilai kerugian Rp179 miliar itu didapat setelah ada dokumen penjualan aset Bank Banten kepada BJB. Jumlah itu didapatkan, setelah 2.500 PNS yang bekerja di Pemprov Banten didebitur ke BJB.
“Dimana ada 2.500 debitur PNS Provinsi Banten yang diduga dijual ke Bank BJB. Nilainya piutangnya itu Rp509 miliar dan dinilainya masih Rp330 miliar. Jadi dugaan ada kerugian Rp179 miliar. Ini harus dipertanggungjawaban,” jelasnya.
Ia menjabarkan, sebenarnya proses revisi gugatan itu telah diajukan sekira tanggal 3 Juni 2020. Sebab, PT. BGD dinilai tidak dapat dipisahkan dengan kondisi Bank Banten. Pencabutan itu dilakukan sudah sesuai ketentuan prosedur. Mengingat, pihaknya khawatir jika tidak direvisi akan menimbulkan masalah di tengah persidangan.
“Tidak ada istilah kendor, asup angin. Gugatan normatifnya penambahan pihak makanya harus dicabut dulu. Pencabutan telah dilakukan tanggal 2 atau 3 Juni 2020, sehari dapat perkara kami cabut dan menambahkan pihak karena dikhawatirkan di NO (gugatan cacat formal),” ungkapnya.
Selain itu, ia mengaku telah memiliki dua saksi ahli hukum untuk memperkuat gugatan dalam persidangan. Namun, pihaknya tidak ingin menyebutkan identitasnya. Karena dikhawatirkan akan dilakukan upaya pebajakan seperti yang telah terjadi beberapa hari lalu kepada Ikhsan Noorsy.
“Nggak berarti ujug-ujug dicabut, ada alasan logis dan itu bisa dipertanggungjawabkan. Ada 2 saksi ahli. Pak Ikhsan tidak akan mundur, akan hadir. Identitas saksi kedua tidak dapat diungkap takut seperti pak Ikhsan,” tuturnya sambil tertawa.
Ojat menceritakan, proses sidang pertama digelar hanya sebatas penundaan. Sebab pada pelaksanaannya, Majelis Hakim yang hadir hanya tidak lengkap hanya satu orang.
“Sidang digelar untuk ditunda dan hanya dihadiri oleh 1 majelis dan 2 tidak hadir. Nanti 1 Juli akan dibuka kembali. Sidang itu tanpa menanyakan kepada penggugat untuk melanjutkan atau menunda,” tukasnya. (SON/TN1)