SERANG, TitikNOL - Polemik pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, menuai babak baru hingga digelar di persidangan.
Jadwal sidang yang ditetapkan hari Rabu, (24/06/2020) hanya berjalan dalam waktu yang singkat. Pasalnya, gelaran sidang pertama itu hanya dihadiri oleh satu Majelis Hakim dan menghasilkan penundaan sidang.
Pasca itu, nampak ketidakpuasan dirasakan oleh kedua pihak, baik penggugat dan pihak tergugat. Perang intelektual adu statemen di publik dipertontonkan untuk membuktikan paling kuat dalam gagasan. Terlebih yang menjadi menarik, pihak tim penggugat merevisi gugatannya dengan menambahkan pihak tergugat lain yakni PT. Banten Global Development (BGD) selaku perusahaan induk Bank Banten.
Ketua pengacara Gubernur Banten Asep Busro, angkat bicara tentang pencabutan dengan merevisi gugatan. Sidang perdana yang digelar itu baru tahap verifikasi. Namun pada prosesnya, ternyata pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.
Menurutnya, pencabutan itu menunjukan bahwa tim penggugat lemah dalam persoalan materi gugatan. Bahkan pihaknya menyebutkan, upaya tersebut telah menyalahi secara formil yuridis. Sehingga hal itu menunjukan kegagalpahaman dari tim penggugat.
“Dengan adanya pencabutan gugatan, kami berpendapat itu membuktikan mengandung cacat formal yuridis. Entah alasan melengkapi pihak. Itu membuktikan lemah, otomatis pasti akan dilakukan tidak diterima atau NO,†katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga: Kredit ASN Banten Senilai Rp515 M Dialihkan ke BJB, Bank Banten Obral Aset?
Ia menjabarkan, dalam proses hukum, pihak tergugat diperbolehkan untuk memperbaiki isi gugatan selama hal itu belum dijawab oleh pihak tergugat. Dengan kejadian itu, secara otomatis pihak penggugat menunjukan gagal pahamnya dengan sendirinya.
Jika dianalogikan pertarungan sepak bola dengan peristiwa tersebut, kata Asep, pihaknya telah unggul satu kosong atas lawannya. Pihaknya mengaku, timnya akan meladeni persoalan kasus Bank Banten dari pihak manapun. Sebab, Gubernur Banten Wahidin Halim dinilai tepat dalam melakukan penyelamatkan Bank Banten.
“Kalau misalkan ada revisi, di situ ada perbaikan selama tergugat belum menjawab. Mereka gagal paham relasi Bank Banten dengan Pemprov. Penyertaan modal harus menyertakan BGD. Buat kami kalau dianalogikan sepak bola ini 1:0. Karena kalau yakin dilanjutkan saja. Sehingga masyarakat bisa menilai. Mereka mau mengajukan gugatan lagi, ya kami terima. Kami akan hadapi,†ungkapnya.
Sementara, Karo Hukum Pemprov Banten Agus Mintono menambahkan, bahwa Gubernur Banten selalu konsisten dalam menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten, hanya saja perlu waktu dan langkah-langkah yang visioner untuk membangkitkan Bank Banten.
“Pak Gubernur selalu komitmen menyehatkan Bank Banten. Perlu waktu untuk menyehatkan. Secara hukum punya hak untuk menggugat dengan tujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan keterangan konstruktif,†tukasnya. (Son/TN1)