Jum`at, 22 November 2024

Gubernur Banten Akui Siap Hadapi Gugatan Soal Bank Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: Tribunnews)
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, menyatakan siap melayani gugatan polemik permasalahan Bank Banten yang digugat oleh sebagian warga Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (19/06/2020).

Gugatan ini merupakan buntut panjang dari kebijakan Gubernur Banten setelah memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat (BJB).

"Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani," katanya dalam rilis yang diterima wartawan.

Ia mengaku menghargai langkah-langkah hukum yang dijalankan oleh para penggugat. Sebab, hal itu dinilai bentuk hak asasi untuk mendapatkan kebenaran. Pihaknya akan mematuhi aturan, meski memiliki cara lain dalam upaya menyehatkan Bank Banten.

"Saya akan mematuhi aturan Undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten," terangnya.

Pria yang kerap disapa WH itu menepis isu tentang pembiaran Bank Banten sejak menjabat sebagai Gubernur Banten. Menurutnya, upaya penyehatan Bank Banten telah dilakukan sejak tahun 2018. Pihaknya telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018.

"Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu PT Banten Global Development (BGD). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural," imbuhnya.

Ia beralasan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak apabila RKUD tidak dipindahkan ke BJB. Dan itu merupakan kewenangan seorang Gubernur.

"Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” tuturnya. (Son/TN1)

Komentar