Senin, 25 November 2024

Diduga Tipu TKW dengan Dalih Dinikahi, Oknum Anggota Ormas di Lebak Disomasi

AM saat membuat pernyataan mau mengembalikan uang penggugat di depan pengacara penggugat. (Foto: TitikNOL)
AM saat membuat pernyataan mau mengembalikan uang penggugat di depan pengacara penggugat. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kantor Hukum Yayan Sumaryono dan Rekan selaku kuasa hukum dari Lisnani (42), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong asal warga Kabupaten Tulungagung - Provinsi Jawa Timur, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lebak.

Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) AM, warga Jalan Bidin Surya Gunawan. Kampung Sentral RT01/RW 11, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dikatakan Yayan Sumaryono SH, gugatan dilakukan atas dasar bahwa kliennya merasa dirugikan oleh AM. Yayan menjelaskan, awal Februari 2014 kliennya berkenalan dengan AM melalui media sosial (Facebook) dengan nama akun Munajat Fiver.

Belum lama berkenalan lanjut Yayan, AM sudah berani meminjam uang dengan alasan susah makan di kos-kosan, sehingga membuat kliennya merasa iba dan meminjamkankan uang kepada AM.

Tidak hanya sekali, AM malah meminjam berkali-kali dengan alasan memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan. AM pun bahkan menjanjikan akan menikahi kliennya.

"Semenjak tergugat berkata seperti itu, tergugat kemudian meminjam uang untuk biaya kos-kosan dan kebutuhan lainnya. Penggugat telah mengirimkan uang, yang diminta oleh tergugat untuk keperluan tergugat melalui rekening bank BCA dan CMIB Niaga dengan transfer beberapa kali, hingga mencapai Rp25.855.700. Tergugat juga berjanji akan mengembalikan atau membayarnya kepada penggugat," beber Sumaryono.

"Setelah tergugat membuat pernyataan akan membayar 50 persen pada tanggal 21 Juni 2020, tapi malah kembali membawa - bawa Ormas, WhatsApp ke klien kami," tukas Sumaryono menambahkan.

Dikonfirmasi, AM oknum anggota Ormas KKPMP Kabupaten Lebak mengatakan, persoalan gugatan Lisnani berawal dari sakit hati karena tidak jadi dinikahi oleh AM.

"WhatsApp aja ke ketua saya, udah saya kuasakan. Itu Lisnani mantan saya pak, dia itu sakit hati karena nggak jadi nikah sama saya. Makanya buat gugatan seperti itu, masalah cinta itu pak. Masalah ini sudah saya kuasakan kepada ketua saya," ujar AM, Kamis (13/8/2020). (R1/TN1)

TAG ormas
Komentar