Jum`at, 22 November 2024

Tabrak Motor dan Mobil, EN Oknum Anggota Ormas Badak Banten akan Dipecat

EN oknum ormas Badak Banten yang menabrak beberapa gerobak pedagang kaki lima, mobil dan sejumlah motor. (Foto: TitikNOL)
EN oknum ormas Badak Banten yang menabrak beberapa gerobak pedagang kaki lima, mobil dan sejumlah motor. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Provinsi Banten, mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar oknum anggota Badak Banten berinisial EN dipecat dari Ormas Badak Banten.

Sikap tegas itu dilakukan, setelah ramai pemberitaan mengenai salah satu oknum anggota Badak Banten di Lebak berinisial EN, menabrak beberapa gerobak pedagang kaki lima, mobil dan sejumlah motor karena mabuk miras dan narkoba.

Mobil Nissan Terrano berlogokan Badak Banten pada Kap Mesin yang dikemudikan EN, melaju kencang dari arah Alun-alun Rangkasbitung menuju arah Aweh dengan kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah mobil dan motor serta beberapa gerobak pedagang tepatnya di depan RSUD Ajidarmo sekitar pukul 24:00 WIB Kamis (6/7/2020).

Baca juga: Mabuk Miras dan Narkoba, Oknum Anggota Ormas di Lebak Tabrak Motor dan Mobil

Akibat kejadian tersebut, EN sempat menjadi bulan - bulanan warga. Beruntung pihak kepolisian dari Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak bertindak cepat untuk mengamankan EN.

Tidak hanya itu, sebelum kejadian, EN sempat melakukan penganiayaan berat terhadap salah satu yang juga merupakan anggota Badak Banten berinisial AD yang terjadi sekira pukul 19:00 WIB di Kampung Aweh Kalanganyar. EN menganiaya AD karena AD tidak dapat memenuhi permintaan EN untuk dibelikan sebungkus rokok.

Eli Sahroni, Ketua DPW Ormas Badak Banten Provinsi Banten mengakui, bahwa EN merupakan anggota Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak. Ia juga menyayangkan atas perbuatan EN, sehingga terjadinya peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut.

Eli menilai, perbuatan EN sudah mencoreng nama baik Ormas Badak Banten.

Eli Sahroni mengatakan, beberapa minggu lalu juga pihaknya mendapatkan kabar, bahwa EN menganiaya salah seorang warga dan kerap meresahkan masyarakat dan bertindak arogan di wilayah Kabupaten Lebak.

Dijelaskan Eli, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga ayat 1 huruf c, bahwa anggota dinyatakan berhenti apabila dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usulan Dewan Pimpinan Wilayah dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik organisasi secara sengaja juncto pasal 13 ayat 2 huruf b melakukan tindakan yang merugikan organisasi.

"EN sudah merugikan organisasi karena mengakibatkan nama baik organisasi menjadi tercoreng. Untuk itu DPW mengambil sikap tegas untuk mengusulkan pemecatan terhadap EN kepada DPP," kata Eli.

Baca juga: Sebelum Menabrak, Oknum Ormas di Lebak Ini Ternyata Sempat Aniaya Warga

Menurut Eli, masih ada beberapa oknum anggota Badak Banten di Lebak yang sedang dalam pengawasan, karena penyalahgunaan organisasi yang mengakibatkan tercorengnya nama Badak Banten dan masih diberikan kesempatan agar oknum tersebut menyadari perbuatannya.

"Bukan tidak mungkin oknum tersebut diusulkan kepada DPP untuk di pecat," tandas ketua DPW Badak Banten ini.

Sementara itu, Hilman, Sekjen DPP Ormas Badak Banten, membenarkan adanya usulan pemecatan EN tersebut yang disampaikan DPW ke DPP Ormas Badak Banten.

"Iya benar, baru lisan melalui komunikasi. Surat usulan pemecatannya menyusul," tukasnya. (R1/TN1)

Komentar