Sabtu, 5 April 2025

DPP Badak Banten Pecat Ketua DPW, Eli: Ini Bentuk Kedzaliman dan Penghianatan

DPP Ormas Badak Banten saat mengegelar konferensi pers di salah satu rumah makan/cafe di bilangan Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
DPP Ormas Badak Banten saat mengegelar konferensi pers di salah satu rumah makan/cafe di bilangan Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - DPP Ormas Badak Banten melakukan pemecatan terhadap Eli Sahroni, selaku anggota dan ketua DPW Ormas Badak Banten besutan Buya Sujana Karis.

Alasan pemecatan kepada Eli, baik selaku anggota dan ketua DPW, disampaikan Buya Sujana Karis melalui Sekretaris Umum (Sekum) DPP Ormas Badak Banten, Hilman Sony Permana SH, pada konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Rangkasbitung, kemarin.

Hilman Sony Permana mengatakan, sebelumnya Ketua Umum Ormas Badak Banten telah memberikan intruksi kepada seluruh pengurus dan anggota Badak Banten, agar tidak mencampuri urusan internal Karang Taruna di Kabupaten Lebak.

Bahkan instruksi tersebut kata Hilman, telah disosialisasikan melalui pemberitaan di salah satu Media Online per tanggal 21 Oktober 2020.

“Para pengurus dan para anggota Badak Banten diminta untuk tidak ikut campur apalagi memperkeruh keadaan organisasi lain yang sedang dalam proses penyelesaian oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Lebak,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara ini kepada wartawan.

Kendati begitu lanjut Hilman, ketua DPW Eli Sahroni malah memberikan statemen kontradiktif di media yang bertolak belakang dengan instruksi ketua umum.

“Seolah sengaja melawan Instruksi DPP Badak Banten melalui Ketua Umum,” katanya.

Hilman juga menyebut, jika Eli Sahroni telah dengan sengaja melanggar peraturan organisasi Ormas Badak Banten Nomor 09.01/PO/04/2020 tentang Mekanisme pergantian antar waktu dan pengisian kekosongan jabatan kepengurusan Badak Banten.

Padahal kata Hilman, setelah Peraturan Organisasi diundangkan tertanggal 28 Oktober 2020, dirinya sudah mengingatkan kepada Eli Sahroni untuk mengesahkan Adeng Koswara selaku Wakil Ketua I DPD Kabupaten Lebak sebagai Pelaksana Tugas atau Penjabat Sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi. Akan tetapi dijawab oleh Eli Sahroni, bahwa hal itu tidak akan terjadi.

“Enggak akan terjadi Adeng jadi PLT, maaf. Dan kalaupun terpaksa harus PLT, enggak akan ke Adeng Koswara,” imbuh Hilman menirukan ucapan Eli Sahroni.

Kembali disengaja oleh Eli Sahroni, tertanggal 27 November 2020. Dia malah menerbitkan SK Pengesahan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak kepada Indra Bayu selaku Wakil Ketua II.

"Padahal dalam Peraturan Organisasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi bahwa “Jika Ketua DPW/Ketua DPD/Ketua DPC/Ketua Ranting berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka secara otomatis yang menjadi pejabat sementara adalah Wakil Ketua I/Wakil Ketua,” tukas Himan.

Menanggapi pemecatan oleh DPP Ormas Badak Banten, Eli Sahroni mengaku pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.

Hal itu kata Eli Sahroni, bukan untuk mempertahankan dirinya dari keanggotaan dan jabatan di Ormas Badak Banten, tetapi lebih untuk sebuah nama baik dirinya.

"Insha allah, Eli akan melakukan langkah - langkah untuk pembelaan diri. Ini adalah bentuk kedzaliman, penghianatan atas kesewenang - wenangan oknum DPP yang sangat tidak berdasar," tukas Eli Sahroni, Senin (30/11/2020). (Gun/TN1)

Komentar