SERANG, TitikNOL - Kantor Gubernur Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, dikepung ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemprov Banten, Jumat (25/8/2017). Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan, salah satunya menagih janji gubernur yang akan menyesuaikan gaji mereka dengan upah minimum kota (UMK).
Pantauan di lokasi, massa aksi yang sebagian besar tenaga kerja sukarela (TKS) tersebut dengan berbagai atribut spanduk dan karton berisi tuntutan berkumpul di kawasan pancaniti sebelum bergerak menuju kantor gubernur.
Ketua Forum Pegawai Non-PNS, Rangga Husada mengatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan kepada Pemprov Banten.
Pertama, mereka menolak draft standar satuan harga (SSH) 2018 pada poin O tentang penggajian non-ASN yang disamakan dengan belanja jasa tenaga kerja lepas.
"Kami menuntut keadilan, persamaan honor seluruh non-PNS Provinsi Banten yang dituangkan dalam draft SSH 2018. Dan adanya pengakuan terhadap pegawai non pns yang dikeluarkan dg SK," ujarnya.
Ia mengatakan, apa yang disampaikan gubernur pada apel Hari Kesaktian Pancasila beberapa waktu lalu soal rencana kenaikan honor pegawai non-ASN tidak terbukti.
"Saya sudah liat draft SSH 2018 itu nilainya sama sama, tidak ada kenaikan. Indonesia sudah 72 tahun, sudah lama tapi kita masih dijajah dengan negeri sendiri. Upah yang diterima murah, tidak layak. Kami masuk kategori miskin pak, karena digaji Rp 900 ribu. Miris, memang. Tapi, kami tetap berjuang, tetap bekerja sampai sore, karena satu hal ingin ada kenaikan," kata TKS yang bertugas di Dinas Pertanian. (Kuk/red)