Jum`at, 22 November 2024

Relokasi PKL Stadion Maulana Yusuf Diduga Maladministrasi

Pembongkaran ruko PKL stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. (Dok: TitikNOL)
Pembongkaran ruko PKL stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang yang dilakukan Pemkot Serang diduga maladministrasi.

Sebab relokasi PKL tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Serang Nomor 4 tahun 2014 tantang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Koordinator PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Budi mengatakan, pihaknya meminta keterangan atas relokasi dan ketidaksiapan pasar Kepandaian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

"Kita akan menunggu janji Ketua DPRD Kota Serang yang menyampaikan akan memanggil OPD terkait," katanya saat dimintai keterangan setelah melakukan audiensi ke kantor DPRD Kota Serang, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Soal Kios di Stadion, DPRD: Dispora Enggak Mungkin Tidak Tahu

Kendati demikian, Pihaknya juga kata Budi akan melaporkan kepada Ombudsman RI perwakilan Banten atas dugaan maladministrasi tersebut.

"Sampai detik ini, PKL Stadion belum menerima kejelasan dari Pemkot Serang yang semula akan direlokasi ke pasar Kepandaian. Kami menyayangkan tersiar kabar ada oknum yang memanfaatkan pasar Kepandaian untuk menghubunginya agar bisa berdagang di sana. Lantas bagaimana nasib PKL yang katanya mau direlokasi ke sana (Kepandaian)," tukasnya.

Diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 pada BAB III Pasal 4 berbunyi ayat 1 Wali kota melaksanakan penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2 Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. pendataan PKL; b. pendaftaran PKL;
c. penempatan dan pemindahan PKL;
d. penetapan lokasi dan penghapusan lokasi PKL; dan
e. peremajaan Lokasi PKL.

Ayat 3 Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. peningkatan kemampuan berusaha; b. fasilitasi akses permodalan; c. fasilitasi bantuan sarana dagang; d. penguatan kelembagaan; e. fasilitasi peningkatan produksi; f. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan
g. pembinaan dan bimbingan teknis. (Tolib/TN1)

Komentar