Senin, 1 Juli 2024

Soal Kios di Stadion, DPRD: Dispora Enggak Mungkin Tidak Tahu

Pembongkaran ruko PKL stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. (Dok: TitikNOL)
Pembongkaran ruko PKL stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang mengaku tidak mengetahui pengelola dan pemilik kios yang berada di sekitar Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Serang, Uhen Zuhaeni mengatakan, tidak mungkin Dispora tidak mengetahui siapa pemilik dan pengelola kios berbayar tersebut.

"Jangankan Dispora, masyarakat umum saja udah tahu. Kalau ditanya ke OPD, sekarang mungkin gak gak tau. Tapi kalau udah lama pasti tahu karena pernah dibahas juga," kata Uhen Zuhaeni kepada TitikNOL, Jum'at (4/1/2019).

"Kios itu katanya bukan milik Dispora, masalahanya perjanjiannya itu tidak ada. Pengendalian stadion itu dikelola oleh tiga pihak. Ada Disporapar, Disperindagkop dan penanggung jawabnya satpol PP, bertiga," sambungnya.

Uhen juga menjelaskan tentang asal muasal perizinan kios yang berada di stadion Maulana Yusuf. Ia mengatakan, pemindahan PKL dari alun-alun ke stadion atas perintah Pemkot Serang terdahulu.

Namun seiring berjalanya waktu, para PKL di stadion tidak terkendalikan dan akhirnya ada pihak swasta yang menawarkan untuk ikut menata stadion dengan membuat kios.

"PKL tidak terkendali karena ada pedagang yang dari Nikomas yang dibubarin Bupati Serang pindah ke stadion. Karena tidak terkendali, ada pihak lain berupaya untuk menawarkan ikut menata stadion. Ada sebuah CV menawarkan kios di pinggir stadion dan itu pernah kita tegur Dispora waktu rapat kerja, itu siapa, Kok di izinkan," ujarnya.

Baca juga: Soal Pungutan Ruko di Stadion, Dispora Kota Serang: Kita Nggak Tahu

Uhen juga menyebut bahwa izin pembuatan kios oleh pihak lain di sekitar stadion atas izin Dispora kota Serang.

"Dispora tidak menyediakan anggaran untuk membangun itu (kios). Tapi oleh pihak tertentu, memang waktu itu sempet dibahasakan disewakan, di jual kios secara legal. Walaupun sempet kita tegur juga, kok bisa aset negara diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Walaupun bahasanya pengelolaan ikut penataan," ungkapnya.

"Bahwa kios-kios di stadion itu dikelola oleh pihak tertentu, tapi bukan Dispora dan Disperindagkop, yang lebih repotnya lagi ada retribusi yang setiap Minggu itu semacam menjual lapak gitu kepada para pedagang. Pada akhirnya begini," sambungnya.

Dirinya berharap kedepannya pihak pengelola stadion mengikuti aturan tata kelola stadion. "Jadi kita berharap kepada siapapun Karan ini pemerintah yang baru, anggap saja itu oknum yang lama siapapun yang sekarang ini yang ada di stadion mengikuti atauran tata kelola stadion, kalau sekarang sudah jelas pengelola stadion di serahkan kediapora kalau ada sesuatu jelas kita tunjuk saja Dispora," katanya. (Tolib/TN3)

Komentar