SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi berat terhadap empat aparatur sipil negara (ASN), selama periode Januari-Mei 2016.
Sanksi tersebut disematkan, karena keempatnya dinilai indisipliner. Bahkan, satu dari keempatnya dipecat sebagai ASN.
"Dua orang turun pangkat dari golongan 3D jadi 3C. Satu orang dicopot jabatannya, ada satu yang diberhentikan gara-gara sudah terlalu lama tidak masuk kerja dan itu berulang," ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Samsir, kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Namun, Samsir enggan menyebut identitas maupun dinas tempat mereka bekerja. "Saya lupa, kalau disebutin nanti salah. Tidak enak kan," tukasnya.
Menurutnya, kemungkinan jumlah abdi negara yang kena sanksi bakal bertambah. "Ini kan baru lima bulan, kemungkinan ke depan bertambah yang kena sanksi. Tapi, mudah-mudahan tidak ada lagi, karena seharusnya para pegawai bisa menghindari perilaku-perilaku yang merugikan dirinya sendiri," katanya. (Kuk/rif)