SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten masih menunggu hasil klarifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terhadap 28 aparatur sipil negara (ASN) yang tes urinenya positif. Jika ada ASN yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil positif urinenya, BNN akan melakukan penindakan.
"Kalau ada yang tidak bisa mempertanggungjawabkan baru diserahkan ke kita," ujar Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Herru Februanto, ditemui seusai apel Hari Kebangkitan Nasional, di Lapangan Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (20/5/2016).
Namun, kata dia, jika setelah diklarifikasi ASN yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti sedang mengonsumsi obat resep dokter, hal itu dianggap clear.
"Kalau sudah diklarifikasi dan menunjukkan obat yang sedang dikonsumsi, itu kita tidak perlu kroscek lagi. Kecuali betul-betul menggunakan narkotika, baru kita bertindak," kata Herru.
Apakah BNN akan melakukan pengecekan terhadap obat-obat resep dokter tersebut ? Menurut Herru, hal itu sangat rahasia.
Baca juga: 28 PNS Positif Narkoba, Rano Karno: Akan Kami Sanksi Tegas
"Nanti lah itu, enggak sejauh itu. Itu kan rahasia sekali. Mau di selidiki malah lari nanti. Yang penting klarifikasi dari BKD.
Clear di situ. Kan kalau lengkap ada resep dokter ya sudah berarti sakit," tukasnya. (Kuk/red)