SERANG,TitikNOL - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta mengungkapkan, akan segera memanggil konsultan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk berdiskusi soal revisi PP 41 terkait perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Dalam waktu dekat ini sekitar tanggal lima nanti, kita memanggil konsultan Kemendagri kesini. Yang kita bahas mengenai revisi PP 41, karena kan biar jelas dan paham,” kata Sekda Ranta Soeharta, saat ditemui di hotel Le Dian, Rabu (2/3/2016).
Ranta menjelaskan, dengan adanya revisi PP 41 akan ada perubahan SOTK, yakni pemisahan SKPD tertentu. Contohnya Kebudayaan akan menjadi SKPD sendiri berpisah dengan Dinas Pariwisata, "kalau ini kan nanti dipisah. Seperti DPPKD, nanti mungkin jadi dinas pendapatan. Ya arahnya kesitu nanti, makanya kita diskusikan nanti," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Banten, Opar Sohari menyampaikan, dengan adanya pemisahan tersebut, sangat efektif dan bisa membuat SKPD salam pengelolaan lebih fokus disatu bidang.
“Kalau siap atau tidak, saya siap saja kalau nanti Kebudayaan akan dipisah dengan Pariwisata. Kemungkinan berubah di tahun 2017, intinya kan kalau dipisah bisa fokus disatu bidang, iya kan? Ini akan efektif," tegasnya. (Dede/red)