JAKARTA, TitikNOL - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman mengatakan untuk melakukan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Dimana, Badan Intelejen Negara (BIN) meminta agar diberi kewenangan menangkap dan menahan pelaku teror harus dikaji lebih dalam.
"Harus dilihat penanganan terorisme harus lebih komprehensif. Tetapi apakah benar dengan revisi UU BIN untuk memberi kewenangan menangkap, saya rasa itu perlu kajian lebih dalam," ujar Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Lanjut politisi Partai Gerindra itu, revisi juga harus memperhatikan Undang-Undang lembaga penegak hukum lain yang diberikan kewenangan menangkap dan menahan.
Kami sampai sekarang belum. Kami undang Komisi I itu karena menjadi bagian tanggung jawab Komisi I, tapi belum hadir. Jadi, usulan itu sampai sekarang Baleg blm terima usulan itu.
"Jangan sampai bertentangan dengan kewenangan yang telah diberi UU kepada lembaga-lembaga negara lain, kepolisian, TNI. Tetapi bahwa keinginan perbaiki pemberantasan terorisme itu wajib kita dukung," ungkapnya.
Seperti diketahui Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta adanya revisi perbaikan dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sutiyoso menganggap perlu diberikannya kewenangan terhadap BIN untuk dapat menangkap dan menahan pelaku teror.
"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dimana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya," ujar Sutiyoso di kantor BIN, Pejaten, Jakarta, Jumat (15/1/2016). (Bar/Red)