JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme belum dibutuhkan. Revisi tersebut, atas permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaga yang dipimpinnya diberikan kewenangan menangkap dan menahan pelaku terorisme.
"Itu sudah pernah didiskusikan panjang. Tidak perlu karena kebutuhan BIN hanya lakukan penggalian info terhadap orang yang dicurigai (teroris)," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Lanjut politisi PKS itu, BIN harus lebih baik melakukan koordinasi kepada Polri dan TNI untuk melakukan penindakan menangkap dan menahan pelaku teror. Alasan lainnya, Polri dan TNI yang berwenang menangkap dan menahan karena ingin adanya keterbukaan.
"Penangkapan diperlukan asalkan BIN berkoordinasi dengan aparat hukum, penangkapan dan penahanannya ini konteksnya tindakan pro justisia, kenapa wewenangnya kepolisian karena Polisi dalam tindakan penegakkan hukum terbuka sehingga akuntabilitasnya terjaga," ungkapnya.
Seperti diketahui Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta adanya revisi perbaikan dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sutiyoso menganggap perlu diberikannya kewenangan terhadap BIN untuk dapat menangkap dan menahan pelaku teror.
"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dimana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya," ujar Sutiyoso di kantor BIN, Pejaten, Jakarta, Jumat (15/1/2016). (Bar/Red)