SERANG, TitikNOL - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, ikut angkat bicara menanggapi peristiwa terlantarnya pasien bayi usia 2 tahun inisial GK di Klinik Jannah, Ciwaru, Kota Serang, Banten, akibat membludaknya antrean pelayanan untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Al Muktabar menegaskan klinik milik pejabat Eselon II di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Jana Sunawati, yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan itu harus patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini juklak dan juknis pelauanan bagi fasilitas medis yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Ya, ini kan kembali aturannya harus kita penuhi tentang apa yang dilampaui dari aturan yang ada. Dan pelampauan atau mentiadakan aturan yang ada, itu adalah hal yang harus diselesaikan. Sehingga kita berharap semua kita patuh kepada pengaturan yang telah ditetapkan itu. Kita patuhi bersama," kata Al Muktabar, Rabu (16/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, DPRD mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perwakilan Banten untuk mengakaji ulang standar operasional prosedur (SOP) Klinik Jannah, yang berlokasindi Ciwaru, Kota Serang, terkait pelayanan kepada pasien pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menanggapi peristiwa terlantarnya pasien bayi usia 2 tahun inisial GK yang merupakan peserta BPJS Kesehatan di klinik milik pejabat eselon III bernama Dokter Jana Sunawati, yaitu Kepala Bidang Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
"Perlu lah dikaji dan dievaluasi kembali standar operasionalnya. Itu akreditasinya juga perlu dipertanyakan, apakah sudah terakreditasi atau belum? Jika sudah maka bisa dicabut," kata Barhum ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).
Bahrum mengaku pernah menjabat sebagai koordinator Komisi V DPRD Banten yang memiliki fungsi kontrol pada fasilitas kesehatan itu juga menjelaskan jika Klinik Jannah tidak semestinya mengabaikan standar operasinal hingfa berdampak kepada pasien, terlebih bayi berusia 2 tahun.
"Jadi pelayanan kesehatan semacam klinik ini, apalagi dia melayani peserta BPJS Kesehatan (pemegang kartu JKN, red) tentu harus didukung dengan kemampuan, baik jumlah tenaga medis maupun fasilitas. Konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan, kalau tidak sesuai aturan maka cabut izinnya. Urusannya nyawa kalau ini (fasilitas kesehatan, red) tidak bisa main-main," tegasnya.
Sebelumnya orang tua pasien bayi inisial GK mengeluhkan pelayanan yang dinilai buruk karena dia dan anaknya dibiarkan menunggu antrean mulai dari pukul 19.30 wib hingga hampir 22.00 wib di Klinik Jannah. Saat hendak meninggalkan fasilitas milik Jana itu, bagian pendaftaran di sana mengungkapkan bahwa data diri GK ternyata belum diinput di komputer sehingga tidak masuk antrean pelayanan sejak mereka tiba di situ.
Aktivis Persaudaraan 98 dari Satya Peduli Banten, Herdito, mengecam keras dugaan penelantaran pasien bayi berusia dua tahun yang terjadi di Klinik Jannah, yang berlokasi di Jl. K.H. Abdul Hadi, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, belum lama ini.
Menurut Herdito yang merupakan pemerhati anak, peristiwa tersebut dinilai ironis mengingat pemilik klinik tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabi Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.