SERANG, TitikNOL - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mendesak agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melakukan evaluasi standar operasional dan kapitasi atau pembayaran tetap perkapita yang diterima oleh Klinik Jannah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menanggapi tentang peristiwa ditelantarkannya seorang bayi usia 2 tahun inisial GK di Klinik Jannah yang berlokasi di Ciwaru, Kota Serang, akibat membludaknya jumlah pasien yang mengantre tanpa nomor urut belum lama ini.
Fadli menerangkan, kebijakan BPJS memberikan kebebasan atau dalam arti tidak bisa melarang peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) saat pertama kali menentukan titik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) semacam Klinik Jannah, untuk tidak memilih lokasi berobat yang sudah ramai.
Akibatnya, FKTP tidak bisa menahan arus pasien yang datang jika kelebihan kapasitas dari yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, lanjutnya, ini merupakan bagian dari konsekuensi faskes untuk tetap profesional dalam melayani pengobatan. Sebab, risiko tersebut tentu telah disepakati saat sebuah fasilitas medis telah berkomitmen untuk menampung peserta JKN.
"Tentu kalau ada kejadian sampai pasien terlantar apalagi anak bayi, BPJS Kesehatan perlu turun tangan untuk meninjau dan mengevaluasi Klinik Jannah. Di sisi lain, management Klinik Jannah juga perlu berbenah diri dengan menambah jumlah tenaga medis seperti dokter dan fasilitasnya jika memang over capacity dari sisi kapitasi," kata Fadli Afriadi, Jumat (18/10/2024).
Dia menuturkan, dengan kondisi demikian sudah sepatutnya BPJS Kesehatan untuk segera mendorong Klinik Jannag melakukan penyesuaian fasilitas mereka dengan angka pasien yang ditangani.
"Karena di BPJS Kesehatan ada standarnya untuk faskes pertama berapa jumlah kapitasi nya. Kalau memang over capcity tambah dong jumlah dokternya. Kalau memang tidak bisa, ini tentu kita dorong agar BPJS melakukan pemerataan pasien di faskes yang belum banyak pasiennya," ujarnya.
Diketahui, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten menyebut Klinik Jannah Kota Serang diduga telah melakukan pelanggaran serius akibat menelantarkan pasien bayi berusia 2 tahun inisial GK.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menjelaskan kesehatan anak merupakan prioritas utama yang harus dijamin oleh semua penyedia layanan kesehatan seperti Klinik Jannah yang berlokasi di Ciwaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Penelantaran pasien bayi berusia dua tahun di Klinik Jannah adalah pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang menekankan prioritas pelayanan kesehatan untuk anak dan ibu hamil," kata Hendry Gunawan dikonfirmasi melalui pesan tertulis whatsapp, Kamis (17/10/2024).
Dia menambahkan, Insiden ini mencerminkan kegagalan dalam manajemen dan pelayanan kesehatan, yang berpotensi meningkatkan risiko Angka Kematian Bayi (AKB) di Banten.
Diberitakan sebelumnya orang tua pasien bayi inisial GK mengeluhkan pelayanan yang dinilai buruk karena dia dan anaknya dibiarkan menunggu antrean mulai dari pukul 19.30 wib hingga hampir 22.00 wib di Klinik Jannah. Saat hendak meninggalkan fasilitas milik Jana itu, bagian pendaftaran di sana mengungkapkan bahwa data diri GK ternyata belum diinput di komputer sehingga tidak masuk antrean pelayanan sejak mereka tiba di situ.
Aktivis Persaudaraan 98 dari Satya Peduli Banten, Herdito, mengecam keras dugaan penelantaran pasien bayi berusia dua tahun yang terjadi di Klinik Jannah, yang berlokasi di Jl. K.H. Abdul Hadi, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, belum lama ini.
Menurut Herdito yang merupakan pemerhati anak, peristiwa tersebut dinilai ironis mengingat pemilik klinik tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabi Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, ikut angkat bicara menanggapi peristiwa terlantarnya pasien bayi usia 2 tahun inisial GK di Klinik Jannah, Ciwaru, Kota Serang, Banten, akibat membludaknya antrean pelayanan untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Al Muktabar menegaskan klinik tersebut harus patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini juklak dan juknis pelayanan bagi fasilitas medis yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.