SERANG, TitikNOL - Ombudsman RI Perwakilan Banten, akan turun tangan dalam kasus dugaan pengeroyokan penyandang disabilitas, yang hingga 5 bulan penyelidikannya tidak ada perkembangan signifikan. Hal ini lantaran, ada kemungkinan maladministrasi dalam proses penyelidikan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui kasus tersebut berdasarkan beberapa pemberitaan yang ada. Setelah itu, pihaknya langsung mencari cara untuk menghubungi keluarga Anta agar dapat meminta keterangan lebih lanjut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan keluarga akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Ombudsman terkait dengan hal tersebut," ujar Dedy saat ditemui awak media di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Rabu (26/8/2020).
Dedy mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian pengeroyokan terhadap pemuda penyandang disabilitas tersebut. Apabila keluarga korban sudah melaporkan secara resmi, maka pihaknya akan langsung melakukan klarifikasi kepada Polres Pandeglang mengenai alasan lambatnya penanganan kasus itu.
"Kami dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyayangkan kejadian dugaan penganiyayaan sekelompok orang terhadap pemuda penyandang disabilitas. Nanti kami akan melakukan klarifikasi kepada Polres Pandeglang, apa yang menjadi kendala hingga laporan itu belum ada titik terang sampai saat ini," katanya.
Baca juga: Demo Polda Banten, Mahasiswa Desak Kasus Penganiayaan Korban Disabilitas Diungkap
Terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polsek Cadasari dalam pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang diketahui diberikan dua bulan setelah dilakukannya laporan, Dedy mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu.
"Semua laporan bisa kami terima selama memenuhi syarat formil dan materil. Nanti akan kami telaah dan teliti, baru nanti akan kami lakukan investigasi, klarifikasi, apakah itu masuk dalam maladministrasi. Semua pasti berpotensi," ungkapnya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, Dedy mengaku akan memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang di dalamnya ada rekomendasi tindakan korektif, agar petugas terkait dapat diberikan sanksi.
"Yah kami akan memberikan LAHP, isinya ada tindakan korektif yang harus dilakukan. Misalnya memberikan sanksi kepada petugas yang lalai, karena dalam menjalankan tugasnya telah lalai," tukasnya. (TN1)