SERANG, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan pemeriksaan kepada 14 orang, di antaranya sembilan mahasiswa, tiga orang pelajar dan dua orang sipil/pedagang. Pemeriksaan terkait bentrok mahasiswa dalam demo penolakan disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI di depan kampus UIN SMH Banten, Selasa (6/10/2020) malam kemarin.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 14 orang dan sedang dilakukan pendalaman.
"Kami amankan 14 orang 9 mahasiswa tiga orang pelajar dua orang sipil/pedagang masih dalam pendalaman," kata Kapolda, Rabu (7/10/2020).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, kata Kapolda proses hukum akan terus dilakukan.
"Selanjutnya akan ditetapkan tersangka kalau cukup bukti dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan soal disusupinya massa aksi oleh non mahasiswa. Pihaknya masih menyelidikinya soal keterlibatan non mahasiswa.
"Kalau dilihat dari aksi mahasiswa ini ada pelajar dan pedagang, saat ini kami masih dalami," jelasnya.
Kapolda mengatakan, jika aksi mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Geger Banten itu melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya tidak memiliki izin, menutup jalur lalu lintas hingga melakukan penyerangan menggunakan merecon, batu dan lainnya.
"Tiga anggota luka-luka di antaranya ada Karo Ops Polda Banten benjol di bagian kepala, ada juga anggota pelipisnya sobek sudah menjalani perawatan," tukasnya. (Gat/TN1)