Jum`at, 18 Oktober 2024

Komnas Perlindungan Anak Sebut Klinik Jannah Lakukan Pelanggaran Serius

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan. (Foto: TitikNOL)
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten menyebut Klinik Jannah Kota Serang diduga telah melakukan pelanggaran serius akibat menelantarkan pasien bayi berusia 2 tahun inisial GK.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menjelaskan kesehatan anak merupakan prioritas utama yang harus dijamin oleh semua penyedia layanan kesehatan seperti Klinik Jannah yang berlokasi di Ciwaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Penelantaran pasien bayi berusia dua tahun di Klinik Jannah adalah pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini juga sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang menekankan prioritas pelayanan kesehatan untuk anak dan ibu hamil," kata Hendry Gunawan dikonfirmasi melalui pesan tertulis whatsapp, Kamis (17/10/2024).

Dia menambahkan, Insiden ini mencerminkan kegagalan dalam manajemen dan pelayanan kesehatan, yang berpotensi meningkatkan risiko Angka Kematian Bayi (AKB) di Banten.

Menurutnya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah indikator penting dalam menilai derajat kesehatan suatu negara serta status kesehatan masyarakat. Keduanya mencerminkan kualitas dan kemampuan pelayanan kesehatan yang ada.

"Pada tahun 2022, Provinsi Banten berhasil menempatkan diri di posisi keempat terendah nasional untuk AKI, menunjukkan kemajuan dalam upaya menekan angka kematian ibu dan bayi. Namun, insiden seperti yang terjadi di Klinik Jannah dapat mengancam pencapaian ini dan menempatkan Banten pada posisi yang kurang baik jika tidak segera ditangani," ujarnya.

Dengan melihat situasi ini, lanjutnya, Komnas Anak Provinsi Banten mendesak pengelola Klinik Jannah untuk bertanggung jawab dan segera melakukan pembenahan serta evaluasi dalam sistem manajemen dan pelayanan kesehatan, terutama dalam hal penanganan kasus-kasus darurat pada bayi dan anak-anak.

"Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya insiden yang dapat berujung pada peningkatan AKB. Komnas Anak juga mendukung upaya Pemerintah Provinsi Banten yang terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan AKI dan AKB, yang telah menjadi fokus utama pembangunan kesehatan," ucapnya.

Lebih jauh lagi, kami menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan dan perbaikan sistem yang ada. Upaya kolaboratif yang melibatkan pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat diharapkan dapat mencegah insiden serupa di masa mendatang. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa setiap anak di Provinsi Banten mendapatkan haknya untuk hidup dan tumbuh sehat dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Diberitakan sebelumnya, orang tua pasien bayi inisial GK mengeluhkan pelayanan yang dinilai buruk karena dia dan anaknya dibiarkan menunggu antrean mulai dari pukul 19.30 wib hingga hampir 22.00 wib di Klinik Jannah. Saat hendak meninggalkan fasilitas milik Jana itu, bagian pendaftaran di sana mengungkapkan bahwa data diri GK ternyata belum diinput di komputer sehingga tidak masuk antrean pelayanan sejak mereka tiba di situ.

Aktivis Persaudaraan 98 dari Satya Peduli Banten, Herdito, mengecam keras dugaan penelantaran pasien bayi berusia dua tahun yang terjadi di Klinik Jannah, yang berlokasi di Jl. K.H. Abdul Hadi, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, belum lama ini.

Menurut Herdito yang merupakan pemerhati anak, peristiwa tersebut dinilai ironis mengingat pemilik klinik tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabi Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Komentar