Kamis, 26 Desember 2024

Tingkatkan Pemahaman Produk Hukum, Pemkot Cilegon Sosialisasikan UU Nomor 30 Tahun 2014

Sosialisasi UU Nomor 30 Tahun 2014 di Aula Setda II Pemkot Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Sosialisasi UU Nomor 30 Tahun 2014 di Aula Setda II Pemkot Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Pemerintahan menggelar sosialisasi Undang – Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah yang diikuti oleh Camat dan Lurah se Kota Cilegon, bertempat di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Kamis (15/9/2016).

Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman produk hukum bagi pejabat pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar mampu menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mengatakan, pemerintah telah menetapkan UU nomor 30 tahun 2014 sebagai dasar hukum dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan,” jelasnya.

Dalam undang – undang administrasi pemerintah ini juga, lanjut Ati, memuat kejelasan jenis – jenis kewenangan, diskresi, atribusi, konsesi, delegasi, mandate dan standar operasional prosedur.

“Jadi badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan maupun tindakan harus sesuai dengan batas kewenangan yang dimiliki,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Cilegon, Imam Adi Pribadi mengungkapkan, sosialisasi ini sangat penting, yang diharapkan nantinya akan terbentuk persamaan dari seluruh jajaran pejabat pemerintahan mengenai materi yang diatur dalam undang – undang nomor 30 tahun 2014.

“Undang – undang tersebut menjadi dasar bagi pejabat pemerintahan dalam penetapan keputusannya, dengan begitu masyarakat akan terlindungi hak – haknya dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah,” katanya.

Imam menambahkan, undang – undang ini juga berfungsi untuk mendukung penguatan dan percepatan reformasi birokrasi.

“Tentunya yang perlu diperhatikan ialah untuk menghindari masalah hukum terkait dengan kebijakan pemerintahan, yaitu membawa ranah administrasi ke ranah hukum,” tutupnya.(Ardi/Rif)

Komentar