CILEGON, TitikNOL - Pemkot Cilegon dapat kabar gembira dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pihak pemerintah berhasil menyelamatkan muka, lantaran berhasil memenangkan kasus penertiban bangunan liar di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, di tingkat PT.
Pemkot Cilegon memang tengah bergelut dengan hukum pasca penertiban bangunan liar yang dilakukan Januari 2016 di kawasan Krenceng, Purwakarta. Para pemilik bangunan menuntut pihak kecamatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan sejumlah alasan.
Pemkot ternyata kalah ketika kasus tersebut ditangani PN Serang, Mei lalu. Akibatnya, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp400 juta.
"Waktu di tingkat PN kami memang kalah. Tapi setelah banding, kami menang," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Cilegon, Sulhi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016).
Kata Sulhi, pihaknya telah menerima putusan PT nomor No: 94/ptd/2016/PT.BTN pada Selasa (27/9/2016) lalu. Isinya tentang Pemkot Cilegon yang telah memenangkan gugatan kasus bangunan liar.
"Sekarang tinggal tunggu kasasi dari pihak penggugat. PT memberikan kesempatan kepada penggugat selama 14 hari untuk melayangkan kasasi," jelasnya.
Sementara itu, Camat Purwakarta Balukia Ikbal mengaku bersyukur dengan kemenangan ini. Sebab apa yang dilakukan pihaknya semata-mata menciptakan ketertiban umum.
"Disana kan meresahkan, banyak laporan masyarakat masuk ke kelurahan. Makanya kami merespons dengan melakukan penertiban," tuturnya. (quy)