Jum`at, 4 April 2025

Usulan Pemberhentian Rano Karno Resmi Dilayangkan ke Mendagri

Penandatanganan surat usulan pemberhentian Gubernur Banten Rano Karno di DPRD Banten, Selasa (3/1/2017). (Foto: TitikNOL)
Penandatanganan surat usulan pemberhentian Gubernur Banten Rano Karno di DPRD Banten, Selasa (3/1/2017). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten non aktif Rano Karno resmi diberhentikan dari jabatannya. Kepastian itu didapat dalam rapat Paripurna pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur Banten periode 2012-2017, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

Sekertaris Dewan (Sekwan) dalam pembacaan surat keputusan No 01/P/DPRD/I/2017 usul pemberhentian Gubernur Banten dan sisa masa jabatan 2012-2017, dan berdasarkan Keputusan Mendagri No 121.36-11013-2016 pelaksanaan tugas Gubernur Banten, No131/2148/sc/13 Juni tentang pemberhentian masa jabatan dan Usul Pemberhentian Rano Karno Gubernur Banten.

Ditemui usai Paripurna Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta mengatakan, usulan ini akan langsung dilayangkan ke Mendagri untuk segera diproses.

"Memang sudah waktunya kan, Januari ini. Usulannya akan langsung dilayangkan ke Mendagri," kata Ranta, ditemui di DPRD Banten, Selasa (3/1/2017).

Ranta pun mengatakan jika proses akan segera selesai dalam 10 hari ini. “Ya mudah-mudahan selesai kurang dari 10 yah, karenakan masa jabatannya habis 11 Januari 2016 ini kan yah," katanya.

Sementara itu, untuk pengisian Gubernur Banten sendiri, Ranta belum mengetahui apakah dilanjutkan oleh Plt Gubernur Nata Irawan atau seperti apa. "Kita belum tahu, itu sih kita serahkan ke Mendagri saja," pungkasnya. (Meghat/Rif)

Komentar