SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten diperkirakan akan mulai merombak beberapa SKPD pada Juli 2016. Dengan perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) tersebut, seluruh pejabat harus dilantik ulang.
Namun, kepastian perubahan SOTK tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Biro Organisasi Setda Banten, Dian Wirtadipura mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur nanti maka tidak hanya pejabat yang menempati posisi baru saja yang akan dilantik, melainkan seluruh pejabat akan dilantik ulang.
"Nanti kan nomenklaturnya berubah, SOTK-nya kan nanti baru, jadi seluruhnya akan dilantik ulang, dari eselon I Sekda sampai eselon IV," papar Dian, ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/4/2016).
Ia menjelaskan, begitu revisi PP 41/2007 turun dan keluar nomenklaturnya, pihaknya langsung memeroses rancangan peraturan daerah.
"PP 41 turun, nanti nomenklaturnya nomer berapa dilihat, itulah yang menjadi dasar kami untuk menerbitkan perda," kata Dian.
Tapi, jika revisi PP 41/2007 turun lewat dari Juli, pihaknya akan menyampaikan surat ke Kemendagri agar ada keringanan untuk Gubernur Banten tetap dapat melantik pejabat dibawah enam bulan sebelum masa jabatan berakhir yaitu Januari 2017.
"Informasinya sudah ada kop dan nomornya (revisi PP), katanya di bulan Juli. Tapi, kalaupun lewat dari Juli, kami akan sampaikan surat ke pusat minta keringanan agar tetap diperbolehkan melantik pejabat dibawah 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir, karena adanya perubahan SOTK ini," ucapnya.
Terpisah, Sekda Banten Ranta Soeharta membenarkan akan dilantik ulang oleh Gubernur Banten Rano Karno. Pelantikan ulang akan dilakukan setelah resmi perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Provinsi Banten.
"Benar dilantik, dari Sekda sampai semuanya juga dilantik, itu kan karena Perdanya juga berubah," ujar Ranta. (Kuk/red)