Kamis, 21 November 2024

46 Jemaah Haji Gagal Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kenapa?

Ilustrasi haji (Freepik / Sefkiss)
Ilustrasi haji (Freepik / Sefkiss)

TitikNOL - Kemenag terpaska pulangkan 46 jemaah haji saat proses pemberangkatan ke Tanah Suci.

Proses pembatalan naik haji itu terjadi pada 30 Juni 2022 saat hendak berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Salah satu yang menjadi kendala adalah tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, travel yang digunakan 46 jemaah haji itu bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” katanya dikutip dari Kemenag.go.id.

Terkait persoalan ini, Hilman mengaku akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang. Sehingga peristiwa ini tidak terjadi di kemudian hari.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ujarnya. (TN3)

Komentar