Senin, 25 November 2024

Acuhkan Instruksi Gubernur, Pemkab Serang akan Gelar Belajar Tatap Muka di Januari

Ilustrasi. (Dok: Tempo)
Ilustrasi. (Dok: Tempo)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merencanakan menggelar belajar tatap muka pada bulan Januari 2021.

Dalam agenda rencananya, waktu pelaksanaan belajar tatap muka dari tingkat SD, SMP, PAUD dan Program Kesetaraan akan digelar awal semester genap yakni tanggal 4 sampai dengan 18 Januari 2021. Sedangkan belajar tatap muka masa transisi 19 Januari 2021 dan belajar tatap masa kebiasaan baru 22 Maret 2021.

Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, proses pembelajaran tatap muka atau PTM di Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Januari 2021.

Hal itu dilakukan sebagai rujukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kita menyikapi pandemi covid-19, khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan SD dan PAUD di Kabupaten Serang. Ada tiga hal yang menjadi rujukan kita untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar," katanya melalui keterangan tertulis melalui Diskominfosatik Kabupaten Serang, Senin (28/12/2002).

Ia menyebutkan, kualitas belajar tatap muka dengan virtual sangat jauh kualitasnya. Meskipun, pada pelaksanaannya tidak dilakukan secara sepenuhnya. Bagi wilayah yang masuk zona merah akan tetap di prioritaskan belajar daring.

"Jadi kita ada penyesuaian meski tatap muka kita juga tidak full menutup KBM di sekolah, menyesuaikan jika daerah merah kita tutup, ada peserta terkena kita tutup. Tapi tetap mengikuti protokol Kesehatan, menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Yang jelas kita persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, dalam seminggu berapa hari dan dalam sehari berapa jam,” jelas Entus.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah rapat dengan OPD terkait dan forkopimda, untuk meminta masukan sebagaimana pendidikan bisa dilakukan.

"Namun tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepada kepentingan kualitas anak didik kita. Meski tidak full tapi sudah melaksanakan persiapan, karena jika tidak dilakukan kualitas pendidan anak didik kita jadi menurun,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim, memutuskan untuk menunda rencana pembelajaran tatap muka di bulan Januari 2021. Keputusan itu diambil setelah mendapat rekomendasi dari dokter paru, dokter anak, IDI, Dindikbud Provinsi Banten dan Dinkes Provinsi Banten.

“Setelah mendengarkan beberapa pihak, termasuk dokter paru, dokter anak, bagian Dinas Pendidikan, Dinkes, kita mendapat kesimpulan bahwa belajar tatap muka per-Januari ditunda,” katanya.

Selain itu, orang nomor satu di Banten itu melarang keras Bupati dan Wali Kota untuk memberikan kebijakan sekolah tatap muka. Jika ada yang membuka, artinya pimpinan daerah itu telah melanggar protokol kesehatan.

“Gubernur akan memberi surat kepada Bupati, Wali Kota dengan pertimbangan tadi untuk menunda belajar tatap muka. Bagi yang melanggar itu melanggar protokol kesehatan. Tentunya masuk dalam ranah pidana,” ungkapnya.

Bahkan, Gubernur Banten Wahidin Halim pada 23 Desember 2020, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 420/2451-Huk/2020 tentang penundaan kegiatan belajar tatap muka di Provinsi Banten yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten.

Dalam isi suratnya, Gubernur Banten mengimbau Bupati atau Wali Kota, untuk menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan dialihkan secara daring pada jenjang yang menjadi kewenangannya, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mengingat, perkembangan dan perluasan penyebaran Covid-19 yang masih belum dapat dikendalikan. (Son/TN1)

Komentar