Kamis, 7 November 2024

Pemkab Serang Tempuh Jalur Hukum Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. (Foto: TitikNOL)
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Setelah membentuk tim khusus dan melihat persoalan penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang oleh ahli waris tanah, Pemerintah Kabupaten Serang akan menempuh jalur hukum.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengaku akan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan oknum warga.

Ia juga sudah memberi intruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang.

Baca juga: Pemkab Serang Bentuk Tim Khusus Pasca Penyegelan SMPN 1 Mancak

“Kami punya bukti kepemilikan lahan itu (SMPN 1 Mancak). Kalau misalnya oknum warga itu (yang melakukan penyegelan) tidak puas, silahkan gugat kami. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum supaya tuntas,” kata Tatu.

Menurut Tatu, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan berjanji tidak akan melakukan lagi.

“Tapi terulang. Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, Pemkab akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (Gat/TN1)

Komentar