Sabtu, 23 November 2024

Awas, Pelanggar dan Pelaku Usaha Tidak Sediakan Sarana Prokes Bisa Dipenjara

Ilustrasi. (Dok: Cnnindonesia)
Ilustrasi. (Dok: Cnnindonesia)

SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten bersama DPRD Provinsi Banten, akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19. Terdapat sanksi pidana bagi pelanggar dan pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana Protokol Kesehatan (Prokes).

Landasan umum disahkannya Perda itu, disebabkan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Banten belum signifikan menurun dan bahkan cenderung semakin meluas.

Hal itu terjadi karena faktor belum efektifnya penegakan Prokes, belum optimalnya pelaksanaan pengetatan Prokes di perkantoran, dunia usaha (industri) dan parawisata.

Tujuan Perda itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kepada petugas yang melaksanakan penanganan Covid 19, menumbuhkan kesadaran masyarakat, dunia usaha (industri) terhadap kebiasaan adaptasi baru, mempercepat proses pemutusan rantai covid-19, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam melaksanakan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan covid-19.

Di Pasal 11, setiap orang wajib mematuhi Prokes dalam penanggulangan Covid-19 dan mematuhi ketentuan PSBB dan/atau PPKM. Dalam pencegahan penyebaran Covid-19, setiap orang wajib mengikuti pemeriksaaan untuk memperlambat atau memutus penyebaran Covid-19 dari pasien di lingkungan terdekat.

Secara spesifik, setiap orang dan pelaku usaha atau penanggungjawab kegiatan yang melanggar dapat diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, pembekuan izin, rekomendasi pencabutan izin hingga pemberian pidana.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 15, setiap pelaku usaha, atau pengelola, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan dapat dihentikan kegitan paling singkat 14 hari. Pemberian sanksi dapat diberikan oleh Kepala Satpol-PP.

Kemudian pada Pasal 16, setiap orang yang melanggar ketentuan PSBB dan/atau PPKM dikenakan pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari. Penjatuhan sanksi dilaksanakan perangkat daerah sesuai dengan lingkup izin yang diterbitkan daerah.

“Sanksi administratif telah diberikan kepada setiap orang, namun yang bersangkutan mengulangi pelanggaran, maka dapat diberikan denda dan/atau sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang penegakannya berkoordinasi dengan Kepolisian RI,” bunyi Pasal 20 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).

Secara khusus ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Di Pasal 26 menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan dikenakan denda paling paling sedikit sebesar Rp.100.000 atau paling banyak Rp.200.000 dan/atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Selanjutnya di Pasal 27 menyebutkan, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp500.000 atau paling banyak Rp5.000.000 dan/atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan Covid-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. Mengingat, kasus pasien terinfeksi corona telah membludak.

"Perda penanganan Covid-19 telah disahkan oleh DPRD. Ini utamanya untuk bagaimana mengatur sebagai landasan hukum Pemda, agar dapat melaksanakan program pemutus mata rantai Covid-19 yang ada di Banten. Ini juga harus dipatuhi oleh elemen masyarakat karena memutus mata rantai ini bukan hanya saja kerja pemerintah, tapi seluruh elemen, dunia usaha, masyarakat secara umum," terangnya. (Son/TN1)

Komentar