Jum`at, 22 November 2024

Tingkatkan Mutu Produk Kesehatan Masyarakat, Dinkes Banten Berikan Penyuluhan kepada Pelaku PKRT

Suasana kegiatan penyuluhan PRT PKRT di Aula Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (8/3/2024). (Foto: TitikNOL)
Suasana kegiatan penyuluhan PRT PKRT di Aula Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (8/3/2024). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten kembali memberikan penyuluhan kepada perusahaan rumah tangga (PRT) alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga (Alkes PKRT). Hal itu dilakukan guna meningkatkan mutu produk kesehatan dan aman digunakan masyarakat.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, peningkatan mutu produk kesehatan sangat penting, khususnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk PKRT yang tak memenuhi syarat mutu dan keamanan. Untuk itu, pihaknya meminta pelaku usaha kesehatan untuk mematuhi kaidah Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik (CPPKRTB).

"CPPKRTB merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan perbekalan kesehatan rumah tangga dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk perbekalan kesehatan rumah tangga yang diproduksi," kata Ati dalam kegiatan penyuluhan PRT PKRT di Aula Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (8/3/2024).

Untul itu, lanjut Ati, pihaknya mengajak pelaku usaha PRT Alkes PKRT untuk tetap mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait kaidah CPPKRTB.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pembekalan keoada pelaku usaha PRT-Alkes PKRT agar di dalam aktivitas memprodukai alkes maupun PKRT sesuai dengan kaidah CPPKRTB. Selain itu juga mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu dan bermanfaat," kata Ati.

Lebih lanjut, Ati juga meminta para pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. "Gali informasi terkait regulasi dan menyiapkam sarana dan prasarana agar produk yang dihasilakn memenuhi standar," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Ati, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, membuat pelaku UMKM dapat lebih mudah dalam menerbiykan perizinan usaha.

"Pengelompokan usaha berdasarkan KBLI dan risiko daribusaha tersebut otomatis terverifikasi di aisten OSS. Sehingga dalam melakukan usaja sesuai KBLI usaha (20231) hanya memerlukan NIB," ucapnya.

Meski begitu, Ati menegaskan, dalam mengedarkan produk PKRT dan alkes perlu adanya izin edar.

"Harus mendaftar dulu supaya punya nomor izin edar atau kode edar. Kalau belum tidak bisa mengedarkan (produk tersebut)," tegasnya.

Ati berharap, melalui kegiatan ini para prlaku usaha PKRT Alkes di Banten dapat mendapatkan desksripsi terkait apa saja yang harus dilakukan dan bagaimana menghasilkan produk kesehatan yang bermutu dan aman digunakan masyarakat.

"Melalui penyuluhan ini Dinkes memastiakn bahwa sarana produksi pelaku usaha sudah sesuai dengan kaidah CPPKRTB, dan lingkungan produksi yang bersih sehingga produk yang dihasilkan juga bermutu," katanya.(ADV)

Komentar