Jum`at, 22 November 2024

Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Fasyankes, Dinkes Banten Lakukan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

SERANG, TitikNOL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten di bawah kendali dr Ati Pramudji Hastuti terus melakukan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Banten, salah satunya dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di Provinsi Banten.

Diketahui, standar pelayanan minimal bidang kesehatan merupakan acuan pemberian pelayanan kesehatan yang efektif dan bermutu, dimana salah satu bagian terpenting di dalamnya adalah tenaga kesehatan yang professional. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan SDM Kesehatan, perlu disusun untuk memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan di Fasyankes primer maupun lanjutan, berdasarkan standar ketenagaan minimal dan analisa beban kerja agar pemberian pelayanan kesehatan dapat berkualitas dan paripurna.

Mengacu Permenkes Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, diungkapkan Ati, mendukung program Nusantara Sehat dan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan yang dirasa sangat penting bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi hadir untuk memenuhi kekurangan tenaga kesehatan yang ada di Fasyankes milik pemerintah.

Fasyankes, dijelaskan Ati, adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Upaya kesehatan, kata Ati, yaitu setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan/atau masyarakat.

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan sendiri, lanjut Ati, merupakan pengangkatan tenaga kesehatan yang ditugaskan khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama daerah bermasalah kesehatan, daerah tertinggal, dan atau yang belum memenuhi standar kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.

“Tenaga Kesehatan yaitu sebagai penguatan dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan,” jelas Ati.

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan sendiri, kata Ati, bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada Fasyankes milik Pemda dan Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan, Menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, Menangani masalah kesehatan sesuai kebutuhan daerah, Memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, Mewujudkan pelayanan kesehatan terintegrasi, dan Meningkatkan dan melakukan pemerataan pelayanan kesehatan.

“Pengadaan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus dilakukan dalam rangka mewujudkan visi misi daerah sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten terhadap pemerataan SDM kesehatan guna meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan,” tuturnya.

Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Provinsi Banten juga, kata Ati, melalui penugasan individu. Jenis Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, disebutkan Ati, terdiri atas sembilan jenis tenaga kesehatan yang harus ada pada Fasyankes primer. Di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Ahli Teknologi Laboratorium Medic (ATLM), Tenaga Gizi, Kefarmasian, Terapis Gigi Mulut (TGM), Tenaga Kesehatan Masyarakat dengan Kelompok Masyarakat Promosi Kesehatan (Promkes).

“Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan juga disesuaikan dengan pemetaan ketenagaan yang ditetapkannya dalam formasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan,” katanya.

​Masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, diungkapkan Ati, berlangsung selama lima tahun. Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus yang sudah menyelesaikan masa baktinya, kata Ati, dapat diperpanjang maksimal tiga kali dengan ketentuan masih ada formasi, berkinerja baik, dan mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja bagi tenaga yang ditempatkan di Fasyankes milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan rekomendasi dari Kepala Dinkes Kabupaten/Kota bagi yang ditempatkan di Puskesmas.
Lokasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan milik Pemprov Banten maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes Kabupaten/Kota, terutama Puskesmas di wilayah Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan.

“Rekrutmen Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Provinsi Banten ini sudah dimulai sejak tahun 2018 sampai 2022, dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada saat ini sudah mencapai 470 orang, tersebar di seluruh Fasyankes milik pemerintah se- Provinsi Banten,” pungkasnya. (Advertorial Dinkes Banten)

Komentar