Sabtu, 27 Juli 2024

5 ASN Pelanggar Prokes Disanksi Turun Pangkat Tiga Tahun

Ilustrasi. (Dok: Krsumsel)
Ilustrasi. (Dok: Krsumsel)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan sanksi berat berupa penurunan pangkat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggara Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, hukuman itu sebagai ketegasan pemerintah terhadap abdi negara yang melanggar prokes. Pelanggaran itu seperti sengaja mengundang di salah satu kegiatan tanpa menerapkan disiplin Prokes.

"Yang hukuman berat 5 orang. Yang ringan ada banyak yang ringan tuh. Misalnya ada yang berkerumun nggak pakai masker ya semua kena, karena inisiasi mengundang," kata kepada media, Rabu (28/4/2021).

Ia menjelaskan, hukuman yang diberikan bersifat normatif, sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang paling berat diberikan kepada abdi negara dengan penurunan pangkat selama tiga tahun.

"Normatif dari hukuman disiplin yang buat sampai sedang. Sejauh ini yang sudah kita lakukan berat sampai penurunan pangkat 3 tahun," jelasnya.

Menurutnya, ASN Pemprov Banten memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memberikan contoh sikap yang baik dan menjalankan segala aturan dari pemerintah.

"Dindik itu ada kemarin Kepala Sekolah (diberi sanksi berat). Tapi ini bukan hanya segi aturan, tapi memberikan contoh pakai simbol ASN," paparnya. (Son/TN1)

Komentar