SERANG, TitikNOL - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan di Provinsi Banten, menemukan adanya kelebihan bayar terhadap pembangunan mercesuar yang dianggarkan Pemprov Banten.
Kedua proyek besar itu adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten delapan lantai dan pembangunan Stadion di Kawasan Sport Center.
Hal itu diketahui setelah BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal insfratuktur pada tahun 2021.
"BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal infratuktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021 (30 November). Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaa belanja tersebut," bunyi siaran pers resmi dari BPK Perwakilan Provinsi Banten yang dikutip, Kamis (30/12/2021).
Adapun temuan yang diungkap BPK adalah kelebihan pembayaran atas dua proyek yang dibanggakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai. Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center," bunyi temuan.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan.
Diketahui, biaya pembangunan Stadion di Kawasan Sport Center menelan biaya Rp900 miliar lebih atau hampir Rp1 triliun. Bahkan, salah satu pembiayaannya bersumber dari pinjaman dari PT. SMI pada tahun 2020.
Sementara dari data LPSE, pembangunan RSUD Banten 8 lantai dianggarkan dari APBD 2021 dengan nilai Rp270 miliar lebih. (TN3)