SERANG, TitikNOL - Juru bicara gugus tugas Covid 19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, seluruh pasien dirawat atau diisolasi terkait virus Corona tidak dikenakan biaya. Baik Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun pasien yang dinyatakan positif Covid 19.
"Pembiayaan untuk kasus PDP baik positif maupun negatif dan Confirm dapat dibiayai oleh pemerintah pusat," keterangannya melalui pesan singkat, Sabtu, (04/04/2020).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara serius dalam menangani, mencegah hingga memutuskan mata rantai penyebaran kasus pandemi Covid 19.
Upaya itu dapat dilihat dari kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau masyarakat agar melakukan Social distancing dengan melarang kerumunan atau keramaian, masyarakat dianjurkan untuk berdiam di rumah, siswa belajar di rumah dan pegawai bekerja di rumah. Serta melakukan disinfektan pada tempat-tempat umum.
"Menyediakan 5 RS rujukan covid di Provinsi Banten, yaitu RSUD Kabupaten Tangerang, RSUD Balaraja, RSUD Drajat prawirenegara dan RS Siloam kelapa 2 dengan pusat rujukan covid di RSUD Banten," terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten itu menjelaskan, bahwa ketahanan virus tergantung pada jenis permukaan tempat menempel. Virus hanya mereplikasi dalam sel. Semakin rendah suhu, ketahanan virus makin lama. Jika makin panas suhunya, maka ketahanan virus makin rendah.
Untuk menghasilkan ketahanan tubuh, ia mengimbau masyarakat memakan makanan yang memiliki kandungan nutrisi, vitamin dan mineral seperti vitamin c, vitamin B kompleks dan vitamin E serta Zing yang dapat meningkatkan kinerja sistem imun dalam melawan infeksi yang disebabkan oleh virus maupun bakteri.
"Pada prinsipnya diperlukan ketahanan tubuh yg baik untuk dapat menangkal virus apapun. Termasuk infeksi virus covid dan dapat memperbaiki sel tubuh yang rusak akibat sakit. Disamping mengkonsumsi makanan yang bergizi, juga diperlukan olah raga yang teratur, mengelola stres dan beristirahat yang cukup," jelasnya.
Selain itu, Ati menyebutkan, bahwa pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dapat ditangani oleh Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Banten.
"Pasien ODP dapat ditangani di 243 puskesmas dan 108 RS se Provinsi Banten," ujarnya. (Son/TN1)