Minggu, 19 Januari 2025

Datangi Korban Gusuran di Cikuasa, Komnas HAM Lakukan Ini?

Tim Komnas HAM RI saag meninjau lokasi gusuran di Lingkungan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. (Foto: TitikNOL)
Tim Komnas HAM RI saag meninjau lokasi gusuran di Lingkungan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, memantau lokasi gusuran di Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (24/4/2018) petang.

"Komnas HAM datang ke sini atas pengaduan masyarakat terhadap penggusuran rumah warga Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya oleh Pemkot Cilegon. Pengaduan kita tindaklanjuti dengan melihat kondisi lapangan dan mendapatkan informasi tambahan dari warga," kata Johan Efendi, Kepala Biro Administrasi Penegakan HAM pada Komnas HAM RI kepada wartawan.

Tidak hanya memantau lokasi gusuran dan meminta informasi tambahan dari warga, Komnas HAM juga akan mendatangi Pemkot Cilegon untuk meminta penjelaskan terkait aduan masyarakat korban gusuran tersebut.

"Kita juga akan menemui pihak Pemkot Cilegon, kemudian hasil di lapangan nanti akan kita jadikan dasar untuk menyelesaikan kasus Ini," jelasnya.

Joham menambahkan, dalam kasus ini Komnas HAM melihat dari proses penggusuran. "Kita hanya melihat proses penggusuran, katenA orang menempati sudah sekian puluh tahun di sini. Nanti kita minta penjelasan itu ke Pemkot Cilegon," imbuhnya.

"Pada intinya langkah selanjutnya kita akan lihat data dari lapangan dan Komnas HAM akan olah itu. Dan itu juga akan kita berikan dorongan untuk penyelesaikan kasus ini," tandasnya.

Baca juga: Kasihan, Warga Korban Gusuran Cikuasa Tak Dapat Uang Kadeudeuh

Sementara itu, kuasa hukum warga korban gusuran Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Silvy Sofawi Haiz mengatakan, kedatangan Komnas HAM ke lokasi gusuran akan menjadi sebuah senjata pihaknya dalam penyelesaian kasus gusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon.

"Ini adalah senjata kita ya untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena upaya hukum yang telah dilakukan korban gusuran ini sudah luar biasa hebat, kanan-kiri sudah kita lakukan. Artinya solusi-solusinya itu sudah tampak, tapi pihak Pemkot Cilegon sendiri tidak ada berniat baik kepada korban gusuran," kepada Silvy.

"Sebenarnya ini tinggal merangkai saja, dari Kemensos ada, payung hukum pengadilan ada, kemudian dari Kemendagri juga ada, apalagi ditambah ada rekomendasi dari Komnas HAM ini. Jadi pada intinya Komnas HAM akan merekomendasikan itu apakah perbuatan ini benar-benar melanggar HAM atau tidak," tambahnya.

Menurut Silvy, warga korban gusuran sendiri berharap kasus penggusuran yang dilakukan segera diselesaikan.

"Harapan kita murni. Warga ini ingin diselesaikan, terus solusinya apa. Kemudian terkait ganti rugi payung hukumnya sudah ada, keputusan pengadilan itu sudah payung hukum, tambah lagi surat rekomendasi dari Kemendagri. Mau cara apa, duit itu bukan duit mereka, kalau takut temuan kan sudah ada keputusan hukum," pungkasnya. (Ardi/TN1).

Komentar